AYOJAKARTA.COM - Jaksa menuntut terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Adapun tuntutan yang di berikan oleh jaksa selain 18 tahun penjara merupakan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Linda Pudjiastuti alias Anita harus menerima tuntutan tersebut dalam sidang tuntutan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Makin Panas! Teddy Minahasa Bantah Punya Hubungan dengan Linda: Dia akan Diperistri Raja Brunei
Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan Linda, yaitu telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu.
Serta jaksa juga menilai bahwa Linda Pudjiastuti alias Anita menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika.
"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai prantara jual beli narkotika jenis Sabu,"Ujar Jaksa Penuntut Umum dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube kompasTV pada (27/3/2023).
Jaksa juga menyatakan bahwa terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Adapun hal yang meringankann terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita, menurut Jaksa Penuntut Umum adalah karena terdakwa mengakui dan menyesali perbutannya.
"terdakwa mengakui dan menyesali perbutannya,"Ujar Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan pertama, Jaksa menyatakan Linda bersama-sama dengan beberapa saksi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan secara hak menawarkan untuk dijual, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli serta menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Jaksa juga menyatakan bahwa barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi Kristal Putih narkotika jenis sabu berat bruto 943 gram telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022.
Baca Juga: Anita Nama Lain Linda Pujiastuti Ternyata Dibuatkan oleh Teddy Minahasa, Panggilan Sayang?
Bukti tersebut memiliki berat netto 924,3158 gram dan untuk pembuktian persidangan dengan berat netto 5,1549 gram serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 5,2625 gram dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Dodi prawiranegara.
Jaksa juga merampas satu buah handphone merk Samsung warna hitam dengan sim card nomor 0822 8709 4229 serta 1 buah ATM paspor BCA dengan nomor kartu 6019004010067484 untuk dimusnahkan, dan satu lembar print out detail rekening koran Bank BCA KCP Kartini dari nomor rekening 697011598 atas nama Linda Pudjiastuti alias Anita untuk periode transaksi bulan Oktober 2022 terlampir dalam berkas perkara.
Jaksa menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Sidang tuntutan dalam kasus ini akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan.***

Share this article
Hal-hal yang memberatkan dan meringankan Linda Pudjiastuti dihukum 18 tahun penjara di kasus narkoba Teddy Minahasa.