AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus Teddy Minahasa dengan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu sudah memasuki sidang tuntutan.
Pada kasus penyalahgunaan narkoba bersama Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara dituntut hukuman selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sedangkan Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara karena dinilai terlibat dalam kasus narkoba bersama Teddy Minahasa.
Saat sidang tuntutan yang digelar Senin 27 Maret 2023 kemarin, pihak Linda dan Dody kompak mengajukan status justice collaborator (JC) yang diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Linda maupun Dody mengungkapkan permohonan pengajuan status JC tersebut kepada majelis hakim.
Karena menilai majelis hakim berhak menentukan status JC bagi keduanya yang selama persidangan berlangsung telah mengungkapkan banyak kebenaran atas kasus ini hingga membuat kasus tilap narkoba ini pun menjadi terang.
“Mengajukan permohonan status Justice Collaborator terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dimana mulai dari awal proses penyidikan penuntutan sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta, membongkar semuanya sampai Jenderal bintang dua yang lain,” ungkap kuasa hukum Dody seperti dilansir AyoJakarta.com pada siaran MetroTV, Selasa, 28 Maret 2023.
“Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan mekanisme beracara kami mohon kira permohonan ini dapat diterima di dalam persidangan ini sehingga masyarakat bisa melihat bahwa kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini,” sambungnya.
Selanjutnya pihak kuasa hukum Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu juga menyampaikan permohonan yang sama yakni pengajuan status JC kepada majelis hakim.
“Di dalam ini kami akan menyampaikan permohonan Justice Collaborator terhadap terdakwa Linda Pudjiastuti, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Linda.
“Seperti permohonan Dody Prawiranegara, kami ingin menyampaikan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Linda Pudjiastuti,” katanya.
Dody Prawiranegara yang bertindak membantu sang mantan atasa Teddy Minahasa untuk menilap barang bukti sabu mendapat tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Linda Pudjiastuti dituntut penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Linda dinilai terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Share this article
Linda Pudjiastuti dan Dody Prawiranegara kompak mengajukan status justice collaborator (JC) di kasus narkoba Teddy Minahasa.