AYOJAKARTA.COM – Kaum muda mudi saat ini sedang menggemari pembelian pakaian thrifting yang dinilai sangat murah dan juga fashionable. Sebagian besar pakaian thrifting yang dijual merupakan Pakaian Bekas Impor dalam kondisi yang masih baik.
Namun baru-baru ini pemerintah mengambil tindakan tegas mengenai bisnis Pakaian Bekas Impor yang marak dijual pada toko-toko thrifting .
Bukannya tanpa maksud pemerintah melakukan peraturan mengenai bisnis Pakaian Bekas Impor hal ini dilakukan dengan tujuan tertentu.
Baca Juga: Update Kondisi David Ozora Kembali Membuka Mata dan Tenang, Netizen: Alhamdullilah Semangat David
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (17/3/2023), Presiden Joko Widodo mengecam ada bisnis ini karena dinilai dapat merusak industri pakaian dalam negeri.
Langkah tegas Jokowi sudah dilakukan dengan cara memberi perintah kepada jajarannya untuk lakukan penindakan kepada bisnis pakaian bekas impor.
“Sudah saya perintahkan untuk dicari betul dan ini sudah sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas, stop!” tegas Jokowi.
Larangan jual beli pakaian bekas telah diatur di Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Ternyata bisnis barang bekas terutama pakaian impor telah dilarang, padahal saat ini banyak sekali yang terjun untuk memulai bisnis penjualan Pakaian Bekas Impor.
Namun ternyata larangan ini bertujuan untuk melindungi ekonomi domestik dan juga ada pengaruh buruk terhadap kesehatan pengguna.
Pasalnya dengan harga jual yang jauh lebih murah dengan pakaian produk lokal maka masyarakat banyak yang lebih memilih membeli Pakaian Bekas Impor, hal ini tentu mengganggu produksi pakaian lokal.
Tapi nyatanya pemerintah memiliki PR sangat cukup sulit untuk memberantas banyaknya bisnis pakaian bekas impor. Karena para importir menggunakan jalur-jalur ilegal untuk mendapatkan pakaian tersebut.
Tindakan tegas dari pemerintah ternyata akan memusnahkan Pakaian Bekas Impor yang berada di Riau dan Mojokerto. Rencana pemusnahan tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
“17 saya akan memusnahkan, ada yang di Riau, di Pekanbaru, itu banyak sekali ada hampir 900an bal ya kita mau bakar. Satu lagi tanggal 21 saya musnahkan dapat lagi di Mojokerto,” kata Zulkifli Hasan.
Menteri Perdagangan akan bekerja sama dengan Satgas untuk menelusuri jalur-jalur impor ilegal agar para importir nakal bisa dihentikan.
Baca Juga: Prediksi Skor PSM Vs Bhayangkara FC, Tim Kebanggaan Makassar Bisa Pertahankan Tren Positif?
Perlu diketahui bahwa barang sitaan berupa pakaian bekas impor ilegal yang berada di Direktorat Jenderal Bea Cukai berjumlah fantastis yaitu 23,92 miliar sepanjang tahun 2022.***

Share this article
Pemerintah melarang adanya bisnis baju bekas impor, lalu bagaimana dengan toko baju thrifting? Simak selengkapnya di sini yuk!