AYOJAKARTA.COM -- Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio (MDS) anak pejabat pajak berujung panjang.
Terkini Ibu dari Teman David (saksi N), memberikan kesaksian bahwa saat kejadian itu terjadi, menurutnya selain adanya Mario Dandy ditempat lokasi tersebut dipastikan ada sosok AG dan SL (Shane Lukas).
Berdasarkan keterangan saksi N, baik sosok AG maupun SL pada saat kejadian itu tidak ada upaya membantu korban David Ozora, saat tergeletak tak berdaya.
Baca Juga: Terlibat dalam Kasus Mario Dandy, Ini Ganjaran yang Pantas untuk AG, Pakar Hukum: Dia Bisa Ditahan
Hal itu disampaikan melalui pengacara N, Muannas Alaidid ia bahkan mengungkapkan bahwa tidak ada raut penyesalan dari wajah para pelaku penganiayaan,
"Saksi N ini kemudian memastikan selain pelaku MDS yang berada dilokasi kejadian yaitu SL dan AG, pada saat dia mendatangi lokasi kejadian itu mereka itu dipastikan tidak sedang menolong korban anak D ini," kata Muannas, seperti dilkutip dari YouTube Kompas TV, Selasa, (7/3/2023).
"Jadi nggak ada teriakan minta tolong atau gak ada air muka sedih ya diantara ketiganya itu yang ada di lokasi kejadian selain korban," sambungnya.
Kronologi penganiayaan David versi saksi N
Mennas pun lantas menceritakan kronologi berdasarkan cerita dan kesaksian dari kliennya N, ibu dari teman David Ozora yang saat itu melihat dan menolong langsung David dari penganiayaan Mario Dandy.
Awalnya Ibu teman David (Saksi N) mendapati teman anaknya sedang dianiaya oleh Mario Dandy disekitar rumahnya yang berada di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Melihat hal tersebut, saksi langsung membantu korban melerai perkelahian dibantu dengan suaminya. Suami N ini kemudian menghubungi pihak berwajib dan membawa David Ozora ke rumah sakit Media Permata.
"Sebelum akhirnya kemudian suaminya saksi N menghubungi security, kemudian menceritakan kepada pihak kepolisian dan segala macam dan kemudian membawa ke rumah sakit Media Permata," paparnya.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi telah menyelidiki kasus itu secara mendalam.
Hukuman bagi Mario Dandy CS
Adapun AG kini telah dinyatakan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (pelaku) dan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Sedangkan tersangka Mario Dandy kini mendapatkan peningkatan pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Begitu juga dengan Shane Lukas, ia dijerat dengan Pasal Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Kuhp juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan/atau 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.***(Christy Ayu Saputri)

Share this article
keterangan saksi N, baik sosok AG maupun SL pada saat kejadian itu tidak ada upaya membantu korban David Ozora, saat tergeletak tak berdaya.