AYOJAKARTA.COM -- Kejaksaan Negri Jakarta Selatan masih terus berkoordinasi dengan LPSK mengenai Lapas untuk Richard Eliezer, yang resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Eliezer dan vonis tersebut telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap karena hingga tujuh hari setelah putusan dibacakan tidak ada pengajuan banding dari pihak jaksa penuntut umum.
Pemindahan Richard Eliezer ke dalam lapas belum ditentukan karena saat ini Jaksa masih melakukan koordinasi terhadap LPSK untuk yang terbaik.
Menurut pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara.
""Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai (24/2) pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU maka putusan tersebut inkrah," ujar Djuyamto dikutip AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV.
Sehingga pada saat penulisan di tanggal 25 ini kasus Richard Eliezer resmi dinyatakan inkrah.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah menyiapkan eksekusi lapas untuk Eliezer.
Namun untuk eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih melakukan koordinasi dengan LPSK.
Proses koordinasi antara Jaksa dan LPSK ini dilakukan untuk memastikan bahwa Lapas yang akan menampung Richard Eliezer memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, LPSK juga perlu memastikan ketersediaan fasilitas dan keamanan di Lapas tersebut.
Richard Eliezer atau Bharada E, sebelumnya divonis bersalah atas pembunuhan berencana Yosua Hutabarat pada tanggal 28 Juni 2021.
Kedua pelaku, Richard Eliezer dan Samuel Manafe, telah ditangkap oleh aparat kepolisian pada 2 Juli 2021 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Dengan dinyatakan inkrahnya vonis Richard Eliezer, maka proses eksekusi ke Lapas segera dilakukan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berharap agar proses eksekusi ini berjalan dengan lancar dan Richard Eliezer bisa menjalani masa hukumannya dengan baik dan mendapatkan pembinaan yang layak.***

Share this article
Kejaksaan Negri Jakarta Selatan masih terus berkoordinasi dengan LPSK mengenai Lapas untuk Richard Eliezer.