Resmi Inkrah, Kejaksaan Negri Jakarta Selatan dan LPSK Siapkan Lapas untuk Richard Eliezer

Kejaksaan Negri Jakarta Selatan masih terus berkoordinasi dengan LPSK mengenai Lapas untuk Richard Eliezer.
Kejaksaan Negri Jakarta Selatan masih terus berkoordinasi dengan LPSK mengenai Lapas untuk Richard Eliezer.

AYOJAKARTA.COM -- Kejaksaan Negri Jakarta Selatan masih terus berkoordinasi dengan LPSK mengenai Lapas untuk Richard Eliezer, yang resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Eliezer dan vonis tersebut telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap karena hingga tujuh hari setelah putusan dibacakan tidak ada pengajuan banding dari pihak jaksa penuntut umum.

Pemindahan Richard Eliezer ke dalam lapas belum ditentukan karena saat ini Jaksa masih melakukan koordinasi terhadap LPSK untuk yang terbaik.

Baca Juga: Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Polisi, Benarkah Titik Terang Kasus Brigadir Joshua Akan Tertutup?

Menurut pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara.

""Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai (24/2) pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU maka putusan tersebut inkrah," ujar Djuyamto dikutip AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV.

Sehingga pada saat penulisan di tanggal 25 ini kasus Richard Eliezer resmi dinyatakan inkrah.

Baca Juga: Don't Be Sad! Berpisah Dengan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Berikan Pesan Mendalam ini Untuk Diingat Icad

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah menyiapkan eksekusi lapas untuk Eliezer.

Namun untuk eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih melakukan koordinasi dengan LPSK.

Proses koordinasi antara Jaksa dan LPSK ini dilakukan untuk memastikan bahwa Lapas yang akan menampung Richard Eliezer memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, LPSK juga perlu memastikan ketersediaan fasilitas dan keamanan di Lapas tersebut.

Richard Eliezer atau Bharada E, sebelumnya divonis bersalah atas pembunuhan berencana Yosua Hutabarat pada tanggal 28 Juni 2021.

Baca Juga: Terungkap! Richard Eliezer Ternyata Punya 2 Kartu Sakti dalam Kasus Pembunuhan Berencana Yosua, Apa Saja?

Kedua pelaku, Richard Eliezer dan Samuel Manafe, telah ditangkap oleh aparat kepolisian pada 2 Juli 2021 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Dengan dinyatakan inkrahnya vonis Richard Eliezer, maka proses eksekusi ke Lapas segera dilakukan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berharap agar proses eksekusi ini berjalan dengan lancar dan Richard Eliezer bisa menjalani masa hukumannya dengan baik dan mendapatkan pembinaan yang layak.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Kejaksaan Negri
# Richard Eliezer
# LPSK
# Lapas

News Update

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.