AYOJAKARTA.COM – Arif Rachman Arifin mendapat vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Sidang yang digelar pada hari ini, 23 Februari 2023, Hakim menilai Arif Rachman Arifin telah terbukti melakukan obstruction of justice.
Dalam hal ini Arif Rachman Arifin terlibat merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Vonis yang dijatuhkan kepada Arif Rachman Arifin lebih ringan dari yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut satu tahun penjara.
Mendengar hal tersebut ayah Arif, Muhammad Arifin Rahim langsung sujud syukur, dan menangis.
“Alhamdulillah,” ucap Ayah Arif Rachman Arifin, dilansir AyoJakarta.com dari YouTube METROTV pada Kamis, (23/2/2023).
Ia bersyukur karena Hakim telah memutus vonis kepada sang anak dengan adil.
“Sebagai orang muslim dan perintah Allah SWT untuk menyampaikan rasa syukur atas vonis yang diberikan Hakim dengan adil,” ungkap Muhammad Arifin Rahim.
Disisi lain Muhammad Arifin Rahim juga mengucapkan rasa terimakasih kepada beberapa pihak.
Baca Juga: VIRAL! Seorang Pegawai Indomaret Ngamuk Hingga Tendang Tumpukan Dus, Netizen: Merugikan Diri Sendiri
“Saya menyampaikan terimakasih kepada Bapak Hakim, pengacara, kepada keluarga yang mendukung semua kegiatannya,” ucap Arifin Rahim.
Tak lupa Ayah mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu berterima kasih kepada seluruh media.
“Dan termasuk kepada seluruh media elektronik maupun cetak yang telah memberikan informasi yang baik kepada masyarakat tentang suatu proses peradilan,” kata Arifin Rachman.
Berkenaan dengan hal tersebut ia menilai bahwa vonis 10 tahun penjara merupakan suatu keadilan.
Baca Juga: Tersisa Satu Bank Pemerintah yang Belum Membuka Layanan Kredit Usaha Rakyat, Inilah Nama Banknya
“Saya melihat suatu keadilan, dan meyakini bahwa inilah proses suatu persidangan, yang berjalan dengan baik sesuai dengan aturan hukum, bersifat benar dan adil,” pungkas Ayah Arif Rachman.
Sebagai informasi, Arif dinilai terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Share this article
Dalam hal ini Arif Rachman Arifin terlibat merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.