AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus narkoba yang tengah dijalani oleh Irjen Teddy Minahasa kembali memunculkan fakta baru yang mengejutkan.
Fakta tersebut diungkap oleh Aipda Janto Situmorang saat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan kesaksian.
Awlanya hakim menanyakan kepada saksi Aipda Janto Situmorang terkait perintah yang diterimanya.
Di mana diketahui Aipda Janto Situmorang menerima perintah dari mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara yakni Kompol Kasranto untuk mengantarkan sabu.
Untuk diketahui Kompol Kasranto sendiri juga merupakan anak buah dari terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @berita24jamupdate pada (21/2/23), dalam kesaksiannya Aipda Janto Situmorang juga menuturkan awalnya ia mendapat perintah soal sabu tersebut sekitar bulan 8 tahun 2022.
Baca Juga: Hotman Paris Bawa-bawa Ferdy Sambo dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Apa Hubungannya?
“Kalau berbicara sabu itu di awal bulan 8 yang mulia tahun 2022 (lewat telepon juga whatsapp) dia nyuruh saya datang ke kantor,” ungkap Janto Situmorang.
Hakim pun bertanya apakah pada saat itu barang berupa sabu tersebut sudah ada di lokasi, Janto Situmorang menjawab belum ada.
“Belum ada, belum kelihatan yang mulia belum saya lihat,” ujar Aipda Janto Situmorang.
Baca Juga: Wah! Sidang Etik Richard Eliezer dan Teddy Minahasa Bakal Digelar Bersamaan, Begini Kata Kapolri
Aipda Janto Situmorang juga menuturkan jika sempat disuruh mencari pembeli sabu dengan kode cari lawan.
Kemudian jika lawan atau buyer yang dicari sudah ada, Janto mengaku langsung menghubungi Kasranto.
“Tolong cari lawan begitu aja yang mulia, cari pembeli,” jelas Aipda Janto Situmorang saat bersaksi.
Baca Juga: Momen Hotman Paris Kicep Dimarahi Oleh Hakim Saat Sidang Teddy Minahasa, Ternyata Gara-gara Hal Ini
Saat ditanya apakah ia sempat bertanya kepada yang bersangkutan dimana barang berupa sabu tersebut berada, Janto menjawab seperti berikut.
“Tapi barang belum saya lihat sama sekali,nggak saya tanya yang mulia,” jelasnya Aipda Janto.
Lantas hakim kembali bertanya, “Kalau ada barangnya yang sekilo tadi saudara tahu kapan?”
Kemudian dijawab oleh saksi AIpda Janto Situmorang, “Jadi kalau setelah itu kan karena saudara Alex yang nelpon saya yang mulia.”***

Share this article
Dalam kesaksiannya di kasus Teddy Minahasa, Aipda Janto Situmorang menuturkan sempat disuruh mencari pembeli sabu dengan kode cari lawan.