AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyarankan Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Sidang vonis Bharada E berlangsung di PN Jakarta Selatan pada hari Rabu, 15 Februari 2023.
Akan tetapi harus hati-hati karena Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menyatakan bahwa ada sosok yang bisa merubah vonis.
Hal itu dikatakan Djoko Sarwoko saat ditanya apakah peluang tuntutan putusan di Pengadilan Negeri itu bisa gembos di Pengadilan yang lebih atas.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Kamis, (16/2/2023), Djoko menjawab bahwa ada peluang, dan tergantung pimpinan Pengadilan Tinggi.
“Ya memang ada peluang, tapi itu banyak tergantung pada pimpinan Pengadilan Tinggi,” kata Djoko.
Ia memberi tahu bahwa dalam kasus korupsi di Jakarta banyak sekali yang mempengaruhi vonis di tingkat Pengadilan Tinggi.
“Umumnya ada yang masuk angin di pengadilan itu perkara korupsi di Jakarta,” ungkap Djoko.
Lantas bagaimana caranya Hakim pengadilan tinggi bisa diintervensi oleh pihak luar?
Menurut pernyataan Mantan Hakim Agung ada banyak cara untuk mengintervensi Hakim.
Ternyata sosok yang bisa mengubah vonis Hakim yakni oknum panitera yang seolah-olah melakukan pekerjaan seperti broker perkara.
“Caranya macam-macam, ada misalnya lewat panitranya, kemudian panitranya nanti lapor sama hakimnya,” jelas Djoko Sarwoko.
“Dia lapor bahwa ada orang yang menghubungi untuk mengubah putusan, seolah-olah dia melakukan pekerjaan seperti broker perkara,” lanjutnya.
Meski demikian, Djoko berharap dalam kasus Bharada E, Hakim tidak berani mengubah vonis, karena diawasi oleh masyarakat.
Berkenaan dengan hal tersebut, Djoko mengimbau masyarakat dan berbagai pihak agar tetap mengawal jalanya vonis Bharada E sampai selesai.
“Kalau kasus ini saya kira mudah-mudahan mereka tidak berani, meskipun banding tertutup masih bisa diawasi oleh masyarakat, jadi harus tetap dikawal,” tutur Djoko.
“Kalau perlu Amicus Curiae terus berlanjut,” pungkas mantan Hakim.***

Share this article
Akan tetapi harus hati-hati karena Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menyatakan bahwa ada sosok yang bisa merubah vonis.