AYOJAKARTA.COM – Majelis Hakim telah membacakan putusan atau vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pembacaan vonis terhadap Bharada E tersebut dilakukan pada hari ini Rabu, 15 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Dalam vonis terhadap Bharada E, Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim dilansir dari tayangan KOMPAS TV pada Rabu, (15/2/2023).
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan , LPSK Minta Hal Ini kepada JPU: Kami Berharap Jaksa..
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkap Hakim.
Vonis terhadap Bharada E terlampau lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas perannya sebagai eksekutor dalam hilangnya nyawa Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim mengatakan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E telah membuka perkara ini menjadi terang dimana sebelumnya gelap gulita.
“Fakta persidangan telah menunjukkan terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat,” katanya.
Lebih lanjut, Hakim mengukapkan bahwa keterangan dari Richard Eliezer atau Bharada E yang jujur dan konsisten sangat membantu perkara hilangnya nyawa Brigadir J terungkap.
“Dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis, serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada, sehingga sangat membantu perkara ini terungkap,” ungkapnya.
Hakim menilai sikap jujur yang dilakukan oleh Richard Eliezer atau Bharada E sangat membahayakan dirinya.
Terlebih sikap tersebut berbeda dengan terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
“Meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan kondisi jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian,” pungkas Hakim.***

Share this article
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkap Hakim.