AYOJAKARTA.COM -- Mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada Rabu, 15 Februari 2023.
Majelis hakim PN Jaksel menilai, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seperti dilihat AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV pada Rabu, 15 Februari 2023.
Namun, putusan tersebut membuat ruang sidang penuh dengan sukacita. Richard Eliezer tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga mengungkapkan rasa syukurnya kepada putusan hakim yang ia yakini tidak terlepas dari kuasa tuhan, berkat pemaafan keluarga Yosua ini juga yang menjadi dasar pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman ringan dibandingkan terpidana lainnya.
"Tuhan Tidak Meninggalkanmu, Kau berdoa di Saguling agar Sambo batalkan niat. Kau kembali rafalkan doa yg sama di Duren Tiga.Tuhan gerakkan banyak insan bersatu padu membelamu.Pemaafan dari Bapak/Ibu n Kelg Besar Josua telah memuluskan keadilan buatmu," tulis Edwin dalam akun Instagram pribadinya @edwinpartogi yang dikutip AyoJakarta.com pada Rabu, 15 Februari 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Tepuk Tangan Mendengar Vonis Richard Eliezer: Alhamdulilah, Hati Saya Gembira
Edwin juga mengucapkan terimakasih kepada hakim yang telah memutuskan perkara ini berdasarkan hati nuraninya yang melihat bahwa rasa keadilan itu masih dipegang oleh masyarakat Indonesia sampai detik ini.
"Hakim Wahyu Imam Santosa, @fatamorgana2209 Morgan simanjuntak n Alimin Ribut Sujono telah hadirkan nurani dalam putusannya," ungkap lebih lanjut.
Tuntutan JPU pada tanggal 18 Januari 2023 lalu terhadap Richard Eliezer seolah melukai rasa keadilan. Dia dituntut dengan tuntutan 12 tahun penjara. Hal ini juga sontak membuat LPSK dan penasehat hukumnya terkejut.
Tuntutan Richard Eliezer sebeleumnya 4 tahun lebih tinggi dari 3 terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.
Tak hanya itu, tuntutan 12 tahun penjara ini juga menarik perhatian publik lantaran statusnya sebagai justice collaborator seolah tidak dipertimbangkan oleh JPU dalam tuntutannya ketika LPSK sudah memberikan rekomendasi bahwa hukuman Richard Eliezer seharusnya lebih ringan di antara para terdakwa lainnya.
Namun, hari ini, usai sudah ketika hakim memvonis para terpidana ini dengan hukum yang mungkin jauh dari ekspektasi 4 terpidana lainnya dihukum melebihi tuntutan JPU. Akan tetapi khusus untuk Richard Eliezer, berbanding terbalik dari tuntutan jaksa yang menginginkan Richard dihukum 12 tahun penjara.
Selanjutnya hakim juga menggoreskan tinta emas terhadap putusan di mana semua terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.
Richard Eliezer mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan, Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan terakhir Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Meskipun keputusan ini menuai pro dan kontra terlebih Kuat Maruf akan mengajukan banding dalam kasus ini. Pengakuannya, dia bukan orang yang mempunyai niat membunuh dan merencanakan peristiwa tersebut dan ia merasa terzolimi dengan tuduhan jaksa maupun hakim dalam perkara pembunuhan berencana Yosua pada 8 juli 2022 lalu.***

Share this article
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu ungkit kembali doa Richard Eliezer saat di Duren Tiga, dan turut apresiasi kepada hakim.