AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo, pelaku utama pembunuhan Brigadir J telah mendapat vonis hukuman mati pada Senin (13/2/2023).
Sontak saja, vonis hukuman mati Ferdy Sambo ini langsung membuat gemuruh pengunjung di PN Jaksel.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Kini status Ferdy Sambo pun berubah menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Waduh! Usai Gempa M7.8, Pemerintah Turki Tetapkan 131 Tersangka atas Bangunan Runtuh, Ada Apa?
Sebelumnya, JPU telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Tentu saja, vonis yang diberikan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Namun rupanya dengan vonis yang lebih berat ini, masih ada hal yang mengganjal di benak pihak korban, yakni keluarga Brigadir J dan pengacaranya.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Siamnjuntak masih menuntut hal lain.
Dirinya meminta agar nama baik Brigadir J dapat dibersihkan dan dipulihkan. Hal ini tentunya berdasarkan alasan.
Baca Juga: Viral ODGJ Meninggal di SPBU Depok, Tinggalkan Warisan Uang Ratusan Juta Rupiah
Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo mengatakan jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Kami berharap pemerintah dalam hal ini kepala negara Presiden Jokowi memulihkan nama baik keluarga. Mengangkat Brigadir J jadi pahlawan kepolisian," ucap Kamarudin dari kanal YouTube Was Was yang dikutip pada Rabu (15/2/2023).
Tak hanya sampai di situ, Kamaruddin juga meminta agar rumah dinas Ferdy Sambo dapat dijadikan museum untuk mengingatkan peristiwa tragis itu.
"Mengikhlaskan rumah duren tiga untuk jadi museum agar jadi pengingat," ujarnya.
Kamaruddin juga akan melakukan gugatan perdata agar keluarga kliennya mendapatkan ganti rugi atas hilangnya nyawa Brigadir J.
"Kami berencana akan melakukan gugatan pra peradilan. Negara ganti rugi kepada korban," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim membantah adanya kekerasan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Selain mengatakan jika tuduhan pelecehan seksual tersebut tidak ada buktinya sehingga tidak dapat diterima.
"Majelis tidak memperoleh keyakinan cukup bahwa Novriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual, perkosaan atau yang lebih dari itu. Sehingga alasan demikian patut dilesampingkan," kata Wahyu. ***

Share this article
Namun rupanya dengan vonis yang lebih berat ini, masih ada hal yang mengganjal di benak pihak korban, yakni keluarga Yosua dan pengacaranya.