AYOJAKARTA.COM -- Vonis atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 lalu.
Terdakwa Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati, sedangkan terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Keduanya dinyatakan majelis hakim sah dan menyakinkan terbukti bersalah telah terlibat dalam tindak pidana dan turut serta pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Menanggapi vonis Sambo dan Putri Candrawathi, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hukuman tersebut telah tepat dan layak untuk pelaku kejahatan pembunuhan berencana.
"Vonis untuk Sambo itu sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati," kata Menko Polhukam Mahfud MD seperti dilansir darisiaran Kompas TV, Rabu, 15 Februari 2023.
Lebih lanjut, Mahfud MD juga menjelaskan bahwasanya vonis mati Ferdy Sambo itu tidak bisa dikurangi, sebab dalam fakta hukum majelis hakim mengungkapkan tidak ada satupun hal-hal yang meringankan terdakwa.
Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara Soal Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Menko Polhukam: Sudah Tepat!
"Hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasarkan fakta persidangan tidak saat ada satupun yang meringankan, hukuman dikurangi dari maksimal itu kalau ada sikap-sikap yang meringankan ini kan tidak menurut temuan hakim," kata Mahfud MD.
Begitu juga dengan hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi yakni 20 tahun penjara, Mahfud MD menilai hukuman tersebut sudah wajar dijatuhkan bagi pelaku pembunuhan berencana apalagi sebagai penyerta.
"Karena Putri itu kan didakwa Pasal 340 juga dengan Pasal 55 ayat 1 pembunuhan berencana sebagai penyerta, sebagai orang yang ikut serta," ujar Mahfud MD.
"Nah karena dia ikut serta ya wajar kalau 20 tahun," lanjutnya.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Bharada E, Mahfud MD Angkat Bicara: Kalau Tidak Ada Eliezer Kasus Akan Gelap
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sendiri telah direncanakan di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Akibat peristiwa itu korban Brigadir Yosua mendapatkan setidaknya ada 7 peluru yang menembus didalam tubuhnya.
Kasus pembunuhan berencana itu sendiri setidaknya telah melibatkan lima orang pelaku utama yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer, serta 90 orang anggota polisi terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: Mahfud MD Puji Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo: Sesuai Rasa Keadilan!
Dari 90 orang anggota polisi tersebut, tujuh di antaranya telah dinyatakan sebagai terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan Yosua.
Selain itu, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Maruf yakni 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Hukuman itu diketahui lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni masing-masing terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun, sedangkan Ferdy Sambo dalam tuntutan jaksa sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.***
Share this article
Menteri Polhukam Mahfud MD sebut vonis mati Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara Putri Candrawathi sudah tepat dan pantas.