AYOJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi akhirnya mendapatkan vonis hukuman dari majelis hakim, Senin, 13 Februari 2023.
Ketok palu hakim telah menentukan bahwa Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman yang diterima Putri Candrawathi tersebut jauh melebihi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 8 tahun penjara.
Baca Juga: Tok! Putri Candrawati Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Menyatakan mengadili terdakwa Putri Candrawathi bersalah turut melakukan pembunuhan berencana. Menetapkan dipidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim seperti dikutip AyoJakarta.com pada siaran langsung Kompas TV.
Putri Candrawathi dianggap terlibat dalam pembunuhan Brigadir J bersama sang suami Ferdy Sambo yang telah sebelumnya mendapat vonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Hakim sebelumnya menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir J dan mengetahui semua rencana suaminya Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati oleh Hakim, Ini Vonis Putri Candrawathi: 20 Tahun Penjara!
Hal tersebut disampaikan hakim sebelum membacakan vonis kepada Putri Candrawathi.
“Menimbang dari rangkaian perbuatan terdakwa di atas, yaitu dengan menempatkan korban Yosua dari mobil yang berbeda, memberitahukan kepada Ferdy Sambo keberadaan senjata HS korban yang sudah diamankan. Mengajak Kuat Maruf menemui Ferdy Sambo suami terdakwa di lantai 3 rumah Saguling untuk meyakinkan cerita melalui telepon dari Magelang yang disampaikan terdakwa kepada Ferdy Sambo,” ujar hakim.
Selanjutnya menceritakan kepada Ferdy Sambo adanya pelecehan seksual sedemikian rupa sehingga Ferdy Sambo selaku suami tidak tahan apa yang disampaikan terdakwa yang membuat Ferdy Sambo terguncang, marah, geram, emosi, menangis, mengepalkan tangan yang akhirnya menghubungi saksi Ricky Rizal dan saksi Richard untuk melakukan penembakan terhadap korban Yosua,” tambah hakim.
Hakim juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi justru mengingatkan Ferdy Sambo mengenai sarung tangan dan CCTV, dan mengajak Ricky Rizal pergi dengan alasan isolasi meskipun kenyataanya tidak.
Hal itu dilakukan agar memudahkan terjadinya penembakan kepada Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Kekerasan Seksual Terbantahkan
Sebelumnya kubu Putri Candrawathi juga begitu keras melantangkan suara bahwa telah terjadi kekerasan seksual yang diterima oleh Putri dari Brigadir J.
Alasan kekerasan seksual itulah yang menyebabkan terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo sang suami.
Namun fakta mengejutkan disampaikan oleh JPU saat pembacaan tuntutan kepada Putri Candrawathi beberapa waktu yang lalu.
JPU menyampaikan bahwa justru telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J saat berada di Magelang.
Walaupun fakta tersebut juga telah dibantah baik dari pihak Putri Candrawathi dan keluarga Brigadir J.
Majelis hakim pun pada sidang hari ini menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.***

Share this article
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi akhirnya mendapatkan vonis hukuman 20 tahun dari majelis hakim.