AYOJAKARTA.COM -- Bulan Februari kali ini mungkin jadi masa paling kelam dan memilukan bagi hidup Ferdy Sambo.
Bagaimana tidak, 28 tahun berkarir dan mengabdi untuk negara serta memiliki segenap prestasi yang terbilang moncer di usia mudanya sebagai perwira Polri kini telah hancur.
Lantaran, ia tak dapat mengontrol amarahnya hingga tega menghabisi nyawa ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 7 Juli 2022 silam.
Tepat di bulan lahirnya dan berselang 4 hari setelah ulang tahun ke-50 nya, pada hari ini, Senin, 13 Februari 2023, Ferdy Sambo 'dihadiahi' oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis pidana hukuman mati.
Mungkin hukuman pidana mati jadi kado ulang tahun terburuk bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, S.H, S.I.K, M.H telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.
Baca Juga: Reaksi Syarifah Ima Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Cinta itu Anugerah
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Sambo) oleh karena itu dengan pidana mati," tegasnya, dilihat AyoJakarta.com melalui YouTube Kompas TV pada Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo yang lahir pada 9 Februari 1973 di Barru, Sulawesi Selatan merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 1994.
Selama berkarir di institusi kepolisian, Ferdy Sambo dikenal cukup berpengalaman di bidang reserse.
Dirinya mulai menduduki jabatan penting pada tahun 2010 saat ia dipercaya menjadi Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat.
Dua tahun kemudian Sambo diangkat menjadi Kapolres Purbalingga. Kemudian di tahun 2013 dirinya berpindah tugas sebagai Kapolres Brebes.
Pada 2015, Karir Ferdy Sambo makin menanjak saat dirinya naik pangkat menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) di Polda Metro Jaya.
Ia sempat menjabat di beberapa posisi seperti Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016), Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016-2018) serta Koorspripim Polri (2018–2019) dan Dirtipidum Bareskrim Polri (2019–2020).
Karir Ferdy Sambo terus merangkak naik hingga pada November 2020 dirinya diangkat oleh Kapolri saat itu, Idham Aziz menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca Juga: Momen Emosional Ibunda Yosua Ucapkan Terima Kasih saat Hakim Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Bulan Agustus 2022 lalu jadi akhir perjalanan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri saat dirinya terbukti bersalah dalam hilangnya nyawa Brigadir J.
Kini bersama istrinya, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo harus menerima kenyataan pahit atas perbuatan yang telah mereka lakukan.***

Share this article
Empat hari setelah berulang tahun, Ferdy Sambo kini harus divonis hukuman mati di kasus pembunuhan Brigadir J.