AYOJAKARTA.COM -- Martin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J turut memberikan tanggapan atas hukuman yang nantinya akan diterima Putri Candrawathi dan juga Ferdy Sambo.
Martin Simanjuntak telah diberikan kewenangan oleh keluarga Brigadir J untuk menjawab pertanyaan dari media soal tanggapannya kepada terdakwa pembunuhan kliennya.
Menurut Martin Simanjuntak, Ferdy Sambo akan mendapat vonis dengan hukuman yang ada pada Pasal 340.
“Menurut pandangan saya vonis untuk Bapak Ferdy Sambo tidak akan jauh dari tiga ancaman hukuman yang ada di Pasal 340,” ujar Martin dalam siaran Kompas TV pada Ahad, 12 Februari 2023.
Hari ini, Senin, 13 Februari 2023 merupakan sidang penentuan hukuman untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Eks Kadiv Propam Polri ini sebelumnya telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Namun yang menarik menurut Martin adalah soal Putri Candrawathi yang dianggap sebagai pemicu pembunuhan Brigadir Yosua.
Berdasarkan tuntutan dan kesimpulan JPU, kuasa hukum Brigadir Yosua tersebut berpendapat bahwa istri eks Kadiv Propam Polri ini pantas mendapat hukuman dua kali lipat dari tuntutan atau hukuman 20 tahun penjara.
“Menurut kacamata hukum saya, yang layak untuk Bu Putri Candrawathi sesuai dengan tuntutan jaksa dan kesimpulannya ya bahwa terjadi bukan pemerkosaan atau perselingkuhan yang keluarga tolak, maka derajatnya adalah sebagai pelaku kedua,” kata Martin.
“Maka Putri Candrawathi layak dihukum minimal dua kali tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Pengacara Brigadir Yosua ini berpendapat bahwa dirasa tidak pantas jika Putri Candrawathi mendapat hukuman seumur hidup.
Alasannya. karena Putri dan Sambo merupakan sepasang suami istri yang memiliki anak.
Kuasa Hukum Brigadir Yosua masih memikirkan perihal nasib anak-anak keduanya yang nantinya tidak dapat memiliki kesempatan untuk bersama orang tuanya jika keduanya dihukum seumur hidup.
Sehingga tidak masalah jika Putri Candrawathi mendapat hukuman masih berupa angka.
“Kenapa seperti itu? Karena kalau seumur hidup tidak adil juga, kenapa? Karena Ferdy Sambo dan Putri ini kan suami istri mereka punya anak,” kata Martin.
"Bayangkan kalau kedua orang tua dihukum seumur hidup nanti anaknya tidak memiliki lagi kesempatan untuk bersatu dengan salah satu anggota keluarganya, ini juga kita concern oleh karena itu Putri Candrawathi hukumannya angka saja,” tambahnya.***

Share this article
Martin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J meminta agar Putri Candrawathi diberikan hukuman berupa angka saja.