AYOJAKARTA.COM - Tuntutan 12 tahun terhadap Richard Eliezer dinilai publik sangat tidak adil dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Apalagi posisi Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang seharusnya mendapatkan hukuman paling rendah dibandingkan terdakwa lainnya.
Namun dalam pembacaan replik menanggapi pledoi Richard Eliezer, JPU mengatakan bahwa terdapat dilema yuridis dalam memberi tuntutan terhadap Richard Eliezer.
Lantas apa yang dimaksud dilema yuridis?
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad: Baca Amalan Ini Sebelum Buka Toko, Dagangan Akan Laris Manis dan Terhindar Gangguan Sihir
Dikutip AyoJakarta.com dari akun TikTok JAM GADANG TV (4/1/2023), Albert Aries yang merupakan pakar hukum pidana sekaligus pernah menjadi saksi ahli dalam sidang Richard Eliezer menjelaskan beberapa hal terkait dilema yuridis tersebut.
"Terkait dilema yuridis ada dua poin yang hendak saya sampaikan malam hari ini yang pertama kalau kita kembali ke asas dalam keragu raguan hakim harus melepaskan atau membebaskan terdakwa tuntutan jaksa penuntut umum sebanyak 12 tahun kepada Richard Eliezer," ucap Albert Aries.
Selain menjelaskan terkait dilema yuridis, ditengah-tengah pernyataannya ia meminta maaf kepada Prof Gayus sebagai wakil dari Netizen.
Hal ini dikarenakan Prof Gayus sempat mengatakan bahwa banyak dari para netizen yang tidak tahu namun melakukan pembullyan terhadap dirinya hanya karena dia berseberangan dengan suara mayoritas pendukung Richard Eliezer.
Baca Juga: Breaking News! Gempa Bumi M 3,6 Guncang Pidiejaya Aceh
"Terlepas tadi pro dan kontra seperti yang tadi disampaikan oleh Prof Gayus, entah tadi tidak beretika kata bullyan ya Prof, saya mewakili netizen mohon maaf kalau ada kata kata seperti itu, tetapi ini mungkin adalah suara keadilan paling jujur dari masyarakat ketika melihat seorang justice collaborator yang sudah diberi perlindungan oleh LPSK, ternyata dituntut lebih berat dari tiga pelaku penyertaan tindak pidana lain," ungkap Albert Aries.
Albert Aries pun kemudian menjelaskan pasal yang mendasari tuntutan terhadap Richard Eliezer.
"Kalau kita kembali kepada konstruksi kejaksaan kalau kita tidak mendakwa Richard Eliezer dengan pasal 55 ayat 1 ke 2 artinya tidak didakwa dengan perbuatan menggerakkan, karena menggerakkan dua duanya harus dihukum," ucap Albert Aries.
"Tetapi jaksa hanya mendakwa dengan ayat 1 ada tiga kemungkinan ada pelaku orang yang turut serta melakukan atau orang yang disuruh melakukan dari literatur yang saya miliki, orang yang disuruh melakukan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ada niat kehendak maka berlaku asas tiada pidana tanpa kesalahan, ini mungkin yang dimaksud dilema yuridis dari jaksa ketika dia membacakan tuntutan maupun replikanya," pungkasnya.***

Share this article
Namun dalam pembacaan replik menanggapi pledoi Richard Eliezer, JPU mengatakan bahwa terdapat dilema yuridis dalam memberi tuntutan.