Gerakan Bawah Tanah Berhasil? Ketua IPW Sugeng: Tuntutan Ferdy Sambo Bisa Diturunkan!

Sugeng Teguh Santoso sebut Ferdy Sambo punya kekuatan informasi pelanggaran Kepolisian, bisa jadi alasan dia tak dihukum maksimal.

Sugeng Teguh Santoso sebut Ferdy Sambo punya kekuatan informasi pelanggaran Kepolisian, bisa jadi alasan dia tak dihukum maksimal.

AYOJAKARTA.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, menanggapi terkait gerakan bawah tanah yang dilakukan Ferdy Sambo.

Sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh Mahfud MD, Sugeng Teguh Santoso pun membenarkan adanya gerakan bawah tanah tersebut.

"IPW menyatakan, informasinya sama didapat, adanya gerakan bawah tanah, Pak Mahmud menyatakan ini diarahkan ke Institut Kejaksaan, waktu itu sedang mengajukan tuntutan kepada Ferdy Sambo," ungkap Sugeng Teguh Santoso dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Uya Kuya TV.

Baca Juga: Tangis Arif Rachman Arifin di Sidang Nota Pembelaan Obstruction of Justice: Mohon Dibukakan Maaf Saya Gagal..

Disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso, IPW menyatakan upaya gerakan bawah tanah yang dilakukan Ferdy Sambo dinilai berhasil.

"IPW melihat indikasi tuntutan tersebut, IPW berpendapat ketika Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan hukuman seumur hidup, dengan tidak ada hal-hal yang meringankan," ujar Sugeng Teguh Santoso.

"Serta PC, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berapa tahun, maka IPW berpendapat gerakan bawah tanah itu berhasil," sambungnya.

Kemudian munculah analisis-analisis yang disimpulkan oleh IPW terkait keputusan tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: JPU Kesampingkan Status JC dan Tuntut Bharada E 12 Tahun, Ahli Hukum Pidana Tantang Jaksa Agung Debat Terbuka

"Yang pertama bahwa tuntutan Jaksa seumur hidup tanpa memberikan suatu faktor, hal-hal yang meringankan, ini tidak lazim," ujar Sugeng.

"Karena dalam kelazimannya, dalam fakta persidangan, sambo itu sopan dalam persidangan, kemudian kedua tidak pernah dihukum selama menjabat sebagai Polri, ketiga dia juga mengakui perbuatannya, bertanggung jawab," sambungnya.

Bahkan, Sugeng Teguh Santoso pun menyinggung soal jasa Ferdy Sambo selama dalam masa pengabdiannya, namun sepertinya tidak menjadi perhatian JPU.

"Yang keempat, dia itu (Ferdy Sambo) berjasa, selama tugasnya, ini tidak dimasukkan, dengan tidak adanya hal yang meringankan, tuntutannya itu seumur hidup," jelas Sugeng.

Baca Juga: Blak-blakan! LPSK Bongkar Cerita Awal Richard Soal Tembak-tembakan: Dari Curiga hingga Kini Harap Vonis Ringan

Menurut IPW terlihat adanya peluang untuk Hakim dari Jaksa salah satu faktor meringankan tuntutan Ferdy Sambo.

"Ini adalah satu peluang yang diberikan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim untuk mengisi faktor-faktor yang meringankan, dari pada Jaksa," ujar Sugeng.

"Kalau diisi maka akan ada alasan yuridis untuk Hakim menurunkan, membuat keputusan dibawah tuntutan, dari pada Jaksa," sambungnya.

Selanjutnya, Ketua IPW ini pun menyampaikan terkait disparitas sanksi yang diterima oleh Ferdy Sambo, yang mana terlampau jauh jarak antara tuntutan FS dan terdakwa lainnya.

"Yang kedua adalah alasan disparitas sanksi pidana, membebani Hakim terkait perkara pidana yang sama dengan terdakwa yang berbeda-beda, perkaranya sama, itu sanksi hukumannya tidak boleh terlalu jomplang," ungkap Sugeng.

Baca Juga: Asyik! KIP Kuliah 2023 Sudah Dibuka? Persyaratan dan Cara Daftar Melalui Link Berikut Ini

"Apalagi perkara ini satu perkara dengan lima terdakwa, PC, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun, Sambo dituntut seumur hidup, ini terlalu jauh," sambungnya.

Hal tersebut bisa dijadikan dasar pengurangan tuntutan Ferdy Sambo dan harus dapat ditambahkan tuntutan kepada PC, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Sambo akan diturunkan menjadi angka, seperti dimaksud oleh pak Mahfud, kalau menjadi angka 20 tahunnya, kemudian PC, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal katakanlah dinaikkan menjadi 12 tahun,

Menurut Sugeng, dengan tindakan tersebut, maka angka disparitasnya tidak terlalu jauh, dan terpenuhi lah rasa keadilan.

"Nah, disparitasnya terhindari, angka yang terlalu jauh tidak jauh, dekat, ini mempengaruhi rasa keadilan." ***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.