AYOJAKARTA.COM - Febri Diansyah mantan Juru Bicara (Jubir) KPK yang kini menjadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi terus jadi perhatian publik.
Febri Diansyah mengungkapkan harapannya sebagai Kuasa Hukum Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Febri Diansyah menyampaikan bahwa tim Penasihat Hukum telah menyampaikan duplik dengan tebal substansi 70 halaman.
Sebelumnya kubu Ferdy Sambo telah membacakan duplik atas tanggapan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Bacakan Duplik Putri Candrawathi, Penasihat Hukum Sebut Replik Klise dan Tersesat di Rimba Fakta
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompastv pada Jum’at, 3 Februari 2023 berikut keterangan dari Kuasa Hukum istri Ferdy Sambo.
Dalam dupliknya, Kuasa Hukum Putri Candrawathi menyebut bahwa telah adanya sebelas asumsi.
Sebelas asumsi pokok yang ingin tunjukan bahwa ada asumsi pokok yang digunakan oleh Jaksa sampai replik.
“kami menguraikan secara lebih rinci khusus pada bagian-bagian adanya sebelas asumsi jadi kami ingin tunjukkan dan buktikan bahwa ada sebelas asumsi pokok yang digunakan oleh Penuntut Umum mulai dari tuntutan sampai dengan replik,” ucap Febri.
Pada duplik dari Kuasa Hukum Putri, disebutkan telah ada setidaknya 20 poin pokok yang merupakan rangkuman sekaligus penegasan dari nota pembelaan.
Pada 20 poin pokok tersebut, eks Jubir KPK ini menyampaikan bahwa seharusnya kliennya ini dapat dibebaskan dari dakwaan.
“20 poin pokok yang kalau disimak secara detail itu menunjukkan bahwa seharusnya Putri Candrawathi dibebaskan dari seluruh dakwaan,” kata Febri.
Ia menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru dalam tuduhan yang diberikan pada kliennya itu.
“karena memang dari seluruh penuduhan dari seluruh tuduhan mulai dari peristiwa di Magelang sampai dengan pasca penembakan tersebut, Penuntut Umum keliru,” ucapnya.
Adanya statement tersebut, eks Jubir KPK ini menyebut bahwa ia tidak asal klaim, melainkan didasari adanya bukti di persidangan.
“tapi kami tidak asal klaim. kami tidak melakukan klaim-klaim kosong karena yang kami ungkapkan itu kami hubungkan dengan bukti-bukti yang muncul di proses persidangan,” kata Febri Diansyah.***

Share this article
Pada duplik dari Kuasa Hukum Putri, disebutkan telah ada setidaknya 20 poin pokok yang merupakan rangkuman sekaligus penegasan pleidoi.