AYOJAKARTA.COM - Tim penasihat hukum Putri Candrawathi, yang dipimpin oleh Febri Diansyah, mengaku yakin bahwa kliennya harus dibebaskan dari seluruh tuduhan.
Hal ini ditegaskan oleh Febri Diansyah pada Kamis (2/2/2023) saat pasca sidang lanjutan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Febri Diansyah, ada 20 poin pokok yang merupakan rangkuman dari nota pembelaan yang disampaikan saat sidang duplik istri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bocoran Jadwal KIP Kuliah 2023: Cara Mudah Pendaftaran Hanya Perlu Ikuti 5 Langkah Ini, Yuk Daftar!
"Tadi kami sampaikan poin poin pokok ada 20 poin pokok yang merupakan rangkuman sekaligus penegasan dari nota pembelaan yang kami sampaikan sebelumnya," Ujar Febri Diansyah dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada (03/02/2023),Usai Bacakan Duplik, Penasihat Hukum Berharap Putri Candrawathi Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan.
Poin-poin tersebut jika disimak secara detail, menurut Febri Diansyah menunjukkan bahwa Putri Candrawathi seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
"20 poin pokok yang kalau disimak secara detail itu menunjukkan bahwa seharusnya putri chandrawati dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Febri Diansyah.
Tim penasihat hukum Putri Candrawathi berharap agar hak asasi dan keadilan bagi kliennya dapat terpenuhi melalui proses yang adil dan transparan di pengadilan
Tidak hanya mengklaim Putri Candrawathi tidak bersalah Febri Diansyah juga menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum keliru atas semua tuduhan yang menimpa Putri Candrawathi.
"Seharusnya putri chandrawati dibebaskan dari seluruh dakwaan karena memang dari seluruh tuduhan, mulai dari peristiwa di Magelang sampai dengan kejadian pasca penembakan tersebut penuntut umum keliru," Tegas Febri Diansyah.
Febri Diansyah mengungkapkan kekeliruan terhadap Jaksa Penuntut Umum dengan berlandaskan tuduhan yang diterima kliennya tersebut dihubungkan dengan bukti yang muncul selama proses persidangan.

Share this article
Febri Diansyah sebut JPU keliru dalam sidang duplik, dan minta hak asasi keadilan dari Putri Candrawathi dilaksanakan dengan dibebaskan