Berharap Richard Eliezer Dituntut 5 Tahun, Albert Aries Singgung JPU Tak Pertimbangkan Kesalahan Psikologis

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries sebut JPU tidak mempertimbangkan kesalahan psikologis dalam menuntut Richard Eliezer.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries sebut JPU tidak mempertimbangkan kesalahan psikologis dalam menuntut Richard Eliezer.

AYOJAKARTA.COM - Dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, muncul istilah "doen plegen" yang disebut dapat membebaskan terdakwa Richard Eliezer.

Namun setelah dibacakan hasil tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richard Eliezer justru dituntut 12 tahun penjara artinya ini lebih berat dibanding tuntutan terhadap Putri Candrawathi yang menjadi penyebab motif pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal ini kemudian disinggung oleh ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries bahwa hukum di Indonesia tidak melihat sisi kesalahan psikologis dari Richard Eliezer melainkan hanya mempertahankan kesalahan normatif deskriptif.

Baca Juga: Hakim Tak Berkutik, Ratusan Anggota Brimob Serbu PN Jaksel untuk Bebaskan Richard Eliezer, Cek Faktanya!

Albert Aries sempat menerangkan bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah dijelaskan hal-hal yang dapat menghapus suatu pidana.

Dalam hal ini yakni perintah jabatan yang diterima dari Ferdy Sambo kepada ajudannya Richard Eliezer untuk membunuh Brigadir Yosua.

Istilah "doen plegen" yakni seseorang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana ini mengarah kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Siasat Licik Ferdy Sambo Mengkambinghitamkan Richard Eliezer Terendus, Kelakuannya Dikuliti oleh JPU

Awalnya Albert Aries mengira dengan status "doen plegen" tersebut Richard Eliezer dapat dituntut jauh lebih ringan misalkan 5 tahun penjara.

Namun nyatanya JPU telah memberi keputusan bahwa Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara karena disebut sebagai eksekutor.

Albert Aries menilai, seharusnya JPU mempertimbangkan hal tersebut untuk memutuskan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer agar lebih ringan.

Baca Juga: Netizen Geram! Farhat Abbas Sebut Otak Brutal Richard Eliezer hingga Keluarga Yosua Harus Maafkan Ferdy Sambo

"Dari literatur yang saya miliki orang yang disuruh melakukan oleh doen plegen itu sebenarnya adalah orang yang ga bisa dipertanggungjawabkan," ujar Albert Aries, dikutip dari siaran Kompas TV pada Ahad, 29 Januari 2023.

"Karena itulah bab III KUHP kita mengatur hal-hal yang menghapus pidana, mulai dari pasal 44 sampai 51, dan salah satunya adalah perintah jabatan tadi," sambungnya.

Kemudian, Albert Aries menegaskan dalam kasus seperti ini, Richard Eliezer tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Terpopuler: Mahfud MD Berdoa Agar Richard Eliezer Hanya Dijatuhi Hukuman Ringan, tapi.....

Justru yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang dia lakukan adalah Ferdy Sambo, yang memerintah.

"Ketika seseorang menerima perintah jabatan, maka perbuatan pidana yang dia lakukan oleh si penerima pemerintah jabatan tersebut menjadi hapus elemen hukumnya, karena memang yang harus bertanggung jawab adalah atasannya," jelas Albert Aries.

Ada faktor tekanan moral yang melibatkan perintah yang disampaikan oleh Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer karena terdapat hubungan antara atasan dan bawahan.

"Karena ada faktor tekanan moral yang luar biasa, yang tidak kuasa ditolak oleh si bawahan tersebut, tekanan ini beda dengan daya paksa, karena ada hubungan secara de facto dan de jure antara atasan dan bawahan tersebut," kata Albert Aries.

Baca Juga: Albert Aries Soroti Hal Menarik dari Pleidoi Richard Eliezer Tak Minta Bebas: Hakim Tak Dapat Jatuhkan Pidana

Terlihat JPU tidak melihat adanya tekanan moral tersebut, sehingga mereka memperlakukan Richard Eliezer sama dengan Ferdy Sambo dalam hal memutuskan hukuman pidana.

Menurut Albert Aries, hal itu hanya bisa dibuktikan dengan menilai kesalahan psikologis yang dialami Richard Eliezer.

"Ya, dan itu hanya bisa dibuktikan dengan hanya menilai kesalahan psikologis," tuturnya.

Albert Aries menyinggung budaya penegakan hukum di Indonesia yang tidak menilai kesalahan psikologis melainkan hanya mempertahankan kesalahan normatif deskriptif.

Sehingga, Albert Aries mengilustrasikan seorang pria yang mengobati istrinya yang sakit keras dengan ganja menjadi sesuai yang dipersalahkan.

Baca Juga: Richard Eliezer dan Mahfud MD Saling Berterima Kasih Setelah Pledoi Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Ada Apa?

"Kalau Indonesia masih menggunakan dan mempertahankan kesalahan normatif deskriptif secara absolut, maka kita lihat, realitanya saat ini, lembaga pemasyarakatan kita, penjara kita penuh," ujar Albert Aries.

"Ini hanya ilustrasi ya, orang yang mengobati istrinya dengan ganja, dan sebagainya, itu menjadi dipersalahkan secara normatif, karena tidak pernah dilihat dari sisi kesalahan psikologisnya," sambungnya.

Padahal, kata dia, KUHP sudang melampirkan aturan-aturan yang menyeimbangan itu.

"Saya tidak bilang kesalahan psikologis lebih baik daripada kesalahan normatif. Tapi perlu dilihat keseimbangannya. KUHP hadir untuk mengembalikan keseimbangan itu," tegas Albert Aries.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Albert Aries
# Richard Eliezer
# Ahli hukum pidana
# Universitas Trisakti
# JPU
# psikologis

News Update

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.