AYOJAKARTA.COM – Sidang eks anak buah Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Jumat, 20 Januari 2023 menghadirkan saksi ahli meringankan.
Salah satu saksi ahli meringankan yang dihadirkan untuk sidang anak buah Sambo tersebut adalah mantan Wakil Kapolri (Wakapolri), Komisari Jenderal (Purnawirawan) Oegroseno.
Eks Wakapolri Oegroseno hadir untuk membela anak buah Sambo di antaranta yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Oegroseno hadir menjadi saksi ahli meringankan pada sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan tujuan ingin kasus yang melibatkan anak buah Sambo tersebut menjadi terang benderang.
Menurut Oegroseno yang pernah menjabat menjadi Kadiv Propam itu, pelanggaran yang dilakukan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan pelanggaran profesi yang tidak masuk ranah pidana.
“Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk ke pidana kan?,” ujar Komjen (Purm) Oegroseno seperti dilansir AyoJakarta.com pada siaran Kompas TV pada Senin, 23 Januari 2023.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Menyuap Jaksa dengan Angka Fantastis? Begini Faktanya
Oegroseno juga mengatakan, kedua terdakwa cukup menjalani proses etika atas kesalahan yang dilakukannya yaitu dengan dilaksanakannya kode etik.
“Jadi laksanakan kode etik, kode etik bisa dari dianggap tidak layak kemudian di PTDH enggak ada masalah itu,” tambahnya.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi salah satu terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka berdua didakwa merusak CCTV, yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan berencana dari Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs.
Sebelumnya, jaksa menyebut enam anggota polisi menuruti perintah Ferdy Sambo, yang kala itu menjabat Kadiv Propam, untuk menghapus CCTV di lokasi tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dari perintah Ferdy Sambo tersebut, akhirnya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan keempat terdakwa lain harus menjalani sejumlah rangkaian persidangan karena dianggap telah menghalangi jalannya proses penyidikan.
Selanjutnya, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan.***

Share this article
Mantan Wakapolri Oegroseno hadir menjadi saksi ahli meringankan pada sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus Ferdy Sambo.