AYOJAKARTA.COM – Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari Kejagung RI yang menyatakan bahwa Richard Eliezer tak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai justice collaborator (JC).
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) telah menyatakan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai justice collaborator.
Sebelumnya, status justice collaborator yang diajukan oleh LPSK dan kuasa hukum Richard Eliezer menjadi harapan untuk meringankan beban Bharada E sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kalau memang dimasukkan sebagai Justice Collaborator, otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dikutip dari PMJ News pada Jumat, 20 Januari 2023.
Tak sesuai dengan harapan dari kubu Richard Eliezer, jaksa penuntut umum ternyata malah menjatuhi pidana terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Keputusan ini kemudian membuat berbagai pihak kecewa, termasuk publik yang selama ini berharap lebih kepada JPU.
Melihat suasana yang menjadi semakin riuh, Kejaksaan Agung akhirnya buka suara tentang status justice collaborator yang diajukan terhadap Richard Eliezer.
Dikutip dari sumber yang sama, Kejaksaan Agung Kejagung RI menyebut bahwa Richard Eliezer tidak berstatus sebagai justice collaborator.
“Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana bahwa Bharada E dinilai sebagai eksekutor atau pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat,” ujarnya.
Menurutnya, Richard Eliezer bukan satu-satunya sosok yang berperan sebagai penguak fakta di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Yang menjadi dasar pihak Kejagung adalah bahwa yang menguak fakta dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J pertama kali adalah pihak keluarga,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pun menerangkan status justice collaborator dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam pasal 28 tentang perlindungan saksi dan korban.
Inilah yang kemudian menjadi alasan Richard Eliezer tak mendapatkan statusnya sebagai justice collaborator seperti yang diharapkan oleh LPSK ataupun kuasa hukum Bharada E.
“Dalam aturan tersebut, perlindungan saksi dan korban hanya untuk kasus tertentu seperti korupsi, terorisme, hingga tindak pidana pencucian uang,” menurut Ketut.***

Share this article
Kejagung menyatakan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai justice collaborator.