AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan 8 tahun pidana, namun respon keluarga Yosua tidak puas.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah sampai pada agenda putusan tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pada Senin (16/1/2023).
Selain Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, ketiga terdakwa lain juga akan segera diputuskan tuntutannya. Untuk terdakwa Ferdy Sambo dijadwalkan pada Selasa (17/1/2023).
Kemudian untuk tuntutan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan dijadwalkan pada Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Jelang Satu Tahun Kepergian Dorce Gamalama, Elita Sang Kakak Mengaku Lihat Hal Tak Masuk Akal Ini
Sebelumnya Kuat Ma’ruf didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal penjara 20 tahun, seumur hidup ataupun hukuman mati, namun akhirnya JPU menetapkan tuntutan 8 tahun penjara.
Samuel Hutabarat yang adalah ayah dari Yosua merasa bahwa Kuat Ma’ruf berperan cukup dominan dalam tewasnya Yosua.
Mulai dari Magelang, Kuat Ma’ruf sempat mengejar dan mengancam Yosua dengan sebuah pisau. Kemudian Kuat Ma’ruf juga bekerja sama dengan terdakwa lain dalam perencanaan pembunuhan dan menuruti skenario palsu buatan Ferdy Sambo.
“Terhadap ancaman tuntutan 8 tahun penjara ini, kita selaku orang tua almarhum rasanya kurang pantas tuntutannya, cuma pantasnya sama dia harusnya 15 tahun,” ujar Samuel Hutabarat.
Baca Juga: Bulan Rajab 1444 H Sebentar Lagi, Ingin Menikah di Bulan Ini? Berikut Keistimewaan dan Keutamaannya
Ayah Yosua mewakili keluarganya menilai bahwa seharusnya Kuat Ma’ruf dituntut 15 tahun penjara karena malapetaka tewasnya Yosua salah satu sumbernya dari Kuat Ma’ruf.
Kuat Ma’ruf memang tidak ikut serta secara langsung dalam pembunuhan atau penembakan kepada Yosua tetapi Samuel merasa ia melakukan banyak kesalahan.
Salah satunya adalah ketika dia mengetahui bahwa Yosua sudah terbunuh, Kuat Ma’ruf tidak melaporkan kepada pihak berwajib.
Setelah JPU menentukan tuntutan, Kuasa Hukum dari Kuat Ma’ruf dapat melakukan pledoi atau nota pembelan yang merupakan upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimiliki.
Pledoi bisa Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf lakukan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan dalam kasus pembunuhan Yosua ini.
Baca Juga: Penyebab Sakit Punggung dan Tips Mengatasinya yang Generasi Milenial Wajib Tahu
Dikabarkan bahwa tuntutan hukuman untuk Kuat Ma’ruf lebih ringan daripada terdakwa lainnya.
Setelah JPU menentukan tuntutan untuk Kuat Ma’ruf, JPU akan menentukan hukuman untuk terdakwa Ricky Rizal.
Samuel Hutabarat berharap JPU akan memberikan tuntutan semaksimal mungkin untuk Ricky Rizal.
“Kami sangat berharap di dalam tuntutan nanti yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum agar semaksimal mungkin tuntutan ke Ricky Rizal,” ujar Samuel.
Hal ini dikarenakan Ricky Rizal dianggap memiliki peran penting dalam tewasnya Yosua yang telah direncanakan, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (16/1/2023).***

Share this article
Samuel Hutabarat yang adalah ayah dari Yosua merasa bahwa Kuat Ma’ruf berperan cukup dominan dalam tewasnya Yosua.