AYOJAKARTA.COM – Lembaga Perlingdungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap pertahankan status Justice Collaborator pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer.
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer hingga kini masih menjalani proses persidangan perkara pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
Setelah ini, Richard Eliezer akan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan.
Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK menyampaikan jika sejauh ini, Richard Eliezer selalu menyampaikan keterangan yang konsisten.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, Edwin mengatakan bahwa Eliezer adalah sosok yang membuat perkara pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo ini menjadi terang.
“Saya rasa yang membuat terang peristiwa ini sejak proses penyidikan memang Bharada E ya, itu kan yang kemudian dari pengakuannya membuat penetapan status terhadap FS dan yang lainnya,” katanya.
Menurut Edwin, Eliezer tidak hanya memberikan penerangan perkara ini saat persidangan saja, akan tetapi juga sejak penyidikan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Baca Buku Hitam Saat Ditanya Soal Hendra Kurniawan yang Bocorkan Skenario, Apa Isinya?
“Kemudian melahirkan banyak tersangka-tersangka lain terlibat pada pembunuhan Brigadir Yoshua, termasuk juga terungkapnya obstruction of justice dari rentetan peristiwa masa pembunuhan Brigadir Yoshua” ucapnya.
Selain itu, Edwin menuturkan jika keterangan yang disampaikan Eliezer baik sebagai saksi maupun sebagai terdakwa membuat publik paham bagaimana pembunuhan Brigadir J terjadi.
Edwin juga menilai jika keterangan yang Eliezer terangkan selama persidangan sudah konsisten.
Ini karena LPSK juga selalu melakukan evaluasi terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Baca Juga: Identifikasi Sesar Aktif yang Belum Dideteksi, BMKG Minta Warga Cianjur Waspada
Sejauh ini, LPSK tidak menemukan masalah pada Eliezer karena ia konsisten dalam memberikan kesaksian.
“Kalau tidak konsistem kami sudah cabut rekomendasi kami, kan kami selalu melakukan evaluasi terhadap keterangan-keterangan dalam persidangan,” ujarnya.
“Kami selalu monitor dan itu akan jadi satu penilaian kami apakah Bharada E konsisten atau tidak dalam satu set sebagai saksi pelaku yang bekerjasama selain pengungkap dari perkara ini, sejauh ini kami merasa tidak ada masalah,” tutupnya.***

Share this article
Lembaga Perlingdungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap pertahankan status Justice Collaborator pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.