AYOJAKARTA.COM – Pihak terdakwa Ferdy Sambo menghadirkan Said Karim sebagai saksi ahli hukum pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Atas pendapat yang ia sampaikan dalam persidangan Selasa (3/1/2023) lalu, Said Karim justru diragukan sebagai saksi ahli dan bahkan membuat kecewa suatu pihak.
Dalam persidangan, Said Karim yang merupakan Guru Besar Kriminologi Universitas Hasanuddin mengatakan bahwa dengan tidak adanya visum maka belum tentu tidak ada pidana.
Martin Lukas selaku Kuasa Hukum keluarga Yosua setuju dengan pernyataan tersebut, tapi dirinya menegaskan bahwa pihak Ferdy Sambo wajib menyertakan butki visum, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (5/1/2023).
“Kalau mau membuktikan pemerkosaan ya wajib dilakukan visum. Kita berbicara bukan peristiwanya tetapi membuktikannya,” ujar Martin.
Dengan geram Martin menyampaikan bahwa seharusnya tidak ada pihak-pihak yang dengan sengaja mengaburkan peristiwa yang terjadi sebenarnya.
“Jadi tolonglah kita ini diberikan kepintaran oleh Tuhan kita bukan untuk membuat framing ataupun mengaburkan peristiwa,” kata Martin.
Martin merasa kesal dengan jawaban saksi ahli yang terlalu banyak menggunakan kata ‘mungkin’, padahal seharusnya saksi ahli memiliki tugas untuk membuat lebih terang suatu perkara pidana.
Oleh karena itu Martin meragukan Said Karim sebagai saksi ahli. Karena menurutnya, pernyataan-pernyataan yang disampaikan justru mengaburkan.
“Apa sih yang dimaksud dengan ahli? Seseorang yang memiliki keahlian khusus ya yang dapat membuat suatu perkara pidana menjadi lebih terang, tapi kalau mengaburkan ya menurut saya ya itu perlu diragukan,” ucap Martin.
Baca Juga: ‘Nanti Kamu Yang Membunuh Yosua Ya!’ Kata Richard alias Bharada E Mengutip Perintah Ferdy Sambo
Awalnya Martin berpikir bahwa kehadiran Said Karim akan bisa menjadi pembanding dengan saksi ahli yang sebelumnya telah dibawa oleh jaksa, sehingga bisa membuat hakim bimbang.
“Saya pikir beliau ini bisa menjadi pembanding ya karena kan ahli hukum pidana dan kriminolog. Saya pikir tadi bisa jadi second touch lah untuk membuat hakim bimbang yang mana yang kira-kira secara keilmuan itu bisa membantah,” kata Martin.
Namun setelah mendengar penyampaian Said Karim di dalam sidang, Martin mengaku kecewa.
“Ternyata ya mohon maaf, saya kecewa,” ungkap Martin.
Di sisi lain, Asep Iwan Irawan sebagai Pakar Hukum Pidana setuju dengan pendapat Martin bahwa jika tidak ada visum maka tuduhan pelecehan dan kekerasan seksual tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Selama tidak ada putusan dari hakim maka harus menghormati adanya asas praduga tak bersalah.
“Jadi jangan mengatakan sesuatu yang itu bukan fakta hukum, apalagi itu kaidah hukumnya itu harus berkekuatan hukum tetap,” kata Asep Iwan.***

Share this article
Atas pendapat yang ia sampaikan dalam persidangan Selasa (3/1/2023) lalu, Said Karim justru diragukan sebagai saksi ahli.