AYOJAKARTA.COM - Hakim yang menangani perkara pembunuhan Brigadir J dijadwalkan mendatangi Tempat Kejadian Perkara atau TKP.
TKP pembunuhan Brigadir J tak lain adalah di rumah majikannya, Ferdy Sambo, di Duren Tiga.
Adapun alasan hakim ke rumah Ferdy Sambo adalah untuk memastikan locut delicti.
Lantas apa itu locut delicti?
Hakim Datangi Rumah Sambo untuk Memastikan Locus Delicti
"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djuyamto seperti dikutip dari Suara.com, Rabu, 4 Januari 2022.
Djuyamto mengatakan pengecekan kedua lokasi itu akan dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), tim penasihat hukum Sambo Cs.
Nantinya, para pihak yang hadir baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak diperkenankan bertanya dalam kegiatan tersebut.
"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa. Terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ujarnya.
Diketahui, majelis hakim sempat berencana mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo. Pernyataan itu disampaikan saat kubu Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi meringankan pada Selasa, 3 Januari 2023.
Baca Juga: Bahas Kata Mungkin dari Saksi Ahli Ferdy Sambo, Martin Lukas Simanjuntak: Itu Lagunya Noah!
Pengertian Locus Delicti
Dilansir dari situs aa-lawoffice.com, locut delicti merupakan suatu istilah dalam hukum pidana di mana mengartikan tempat terjadinya suatu perkara.
Dalam hukum internasional, yang memiliki kewenangan locut delicti adalah yurisdiksi atau wilayah kewenangan peradilan.*** (Suara.com)

Share this article
Alasan hakim ke rumah Ferdy Sambo adalah untuk memastikan locut delicti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.