AYOJAKARTA.COM – Jelang putusan hakim, kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi makin terlihat tengah melakukan berbagai upaya meringankan hukuman.
Berbagai cara dilakukan agar bisa lepas dari jerat hukuman maksimal pembunuhan berencana yakni hukuman mati.
Beragam strategi ditempuh seperti menonjolkan motif pelecehan sosial sebagai alasan pembunuhan.
Bahkan sampai mempertanyakan status justice collaborator dari Richard Eliezer sebagai serangan balik untuk mematahkan keterangan dari Bharada E.
Selama persidangan, kubu Ferdy Sambo tengah berupaya menggeser dakwaan pembunuhan berencana yang diatur pasal 340 KUHP menjadi pembunuhan tidak terencana yang diatur pasal 338 KUHP.
Tetapi bukti perencanaan Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua sudah diungkap oleh Richard Eliezer seperti dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan TikTok @breakingnews84, Sabtu (31/12/2022).
Richard Eliezer dalam keterangannya menjelaskan bahwa perumusan perencanaan skenario jahat pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo telah terjadi di lantai tiga rumah kediaman Saguling.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Bagaimana Nasib Bansos 2023? Jokowi Buka Suara!
Dalam KUHP tidak dijelaskan secara spesifik syarat dan unsur dalam pembunuhan berencana, sehingga keterangan Richard Eliezer dijadikan celah oleh Ferdy Sambo.
Maka dari itu, kubu Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli meringankan dalam persidangan, salah satunya Ahli Pidana, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil.
Dalam keterangannya, Elwi mengungkapkan bahwa kehendak dan pelaksanaan dalam suatu perbuatan harus diputuskan dalam suasana tenang
Selain itu antara timbulnya kehendak dengan pelaksanaan kegiatan harus ada waktu yang cukup untuk merenungkan, memperimbangkan dan sebagainya.
Tak hanya itu untuk mengungkap motif, pihak Ferdy Sambo juga membawa 35 alat bukti tambahan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Kabar Bahagia! PPKM Resmi Dicabut oleh Pemerintah, Jokowi Ingatkan Hal ini!
Hal tersebut dimaksudkan untuk menekankan pentingnya motif dalam pembuktian pembunuhan berencana.
“Pertama membuktikan disana bahwa majelis hakim tetap mempertimbangkan motif dalam sebuah perkara pembunuhan apalagi pembunuhan berencana,” tutur Febri Diansyah kuasa hukum Ferdy Sambo.
Sejumlah bukti meringankan yang diajukan di antaranya foto pada saat momen perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Baca Juga: Info Penting! Aturan Penerima PKH Tahun 2023, Wajib Penuhi 5 Syarat Ini Agar Bansos Tidak Dihapus
Selain itu juga ditampilkan foto kegiatan bersama dengan ajudan hingga foto kebersamaan Brigadir Yosua bersama sejumlah ajudan di sebuah klub malam.
Tak hanya menampilkan foto dan video saja, tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati juga mengajukan salinan putusan kasus pembunuhan kopi sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso.***

Share this article
Bahkan sampai mempertanyakan status justice collaborator dari Richard Eliezer sebagai serangan balik untuk mematahkan keterangan Bharada E