AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo membuat eks Kadiv Propam Polri tersebut harus turun dari jabatannya.
Akibat dari kasus yang menjeratnya, Presiden RI, Joko Widodo telah menyetujui untuk memberhentikan Ferdy Sambo dari jabatan perwira tinggi Polri nya.
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah resmi diberhentikan dari kepolisian atas apa yang telah dilakukannya melalui keputusan Kapolri.
Ternyata, keputusan dari Kapolri dan Presiden RI tentang pemberhentiannya ini tidak diterima oleh Ferdy Sambo secara lapang dada.
Terbaru, sebuah kabar mengejutkan datang dari eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang menggugat Presiden Republik Indonesia dan Kapolri melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pada hari Kamis (29/12/2022), sebuah gugatan diajukan oleh Ferdy Sambo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kepada tergugat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Tak hanya itu saja, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui perkara nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Cafe Unik di Jakarta Instagramable Cocok Habiskan Libur Nataru 2022
Dalam perkara tersebut, ada beberapa poin gugatan yang diajukan oleh Ferdy Sambo kepada kepala negara dan pemerintahan Republik Indonesia, serta pimpinan tertinggi POLRI.
Adapun gugatan yang diajukan oleh Ferdy Sambo adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di 7 Wilayah Ini pada Akhir Tahun 2022, Berikut Daftarnya
Pada intinya, Ferdy Sambo tidak menerima keputusan Presiden RI dan Kapolri tentang pemberhentian dirinya sebagai perwira tinggi dan anggota kepolisian RI.
Ia ingin kembali lagi mendapat kekuasaan dan jabatannya, serta kembali bekerja sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia melalui gugatan tersebut.
Di sisi lain, Ferdy Sambo juga memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta apabila memiliki kehendak untuk memberikan keputusan lain yang seadil-adilnya.***

Share this article
Akibat dari kasus yang menjeratnya, Presiden RI, Joko Widodo telah menyetujui untuk memberhentikan Ferdy Sambo dari jabatan perwira tinggi.