AYOJAKARTA.COM - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi membuka musim pendaftaran PPPK Teknis 2022, banyak Kementerian dan Pemerintah Daerah yang membuka kebutuhan formasi PPPK Teknis 2022.
Kemenag atau Kementerian Agama memutuskan untuk membuka 49.549 formasi untuk PPPK. Berbeda dengan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dikutip dari kemenag.go.id oleh ayojakarta.com pada 24 Desember 2022, masa kerja PPPK paling singkat adalah 2-5 tahun.
Sementara itu, berikut syarat yang wajib dilengkapi oleh pelamar PPPK Teknis 2022 Kementerian Agama:
Baca Juga: Info Terkini! Jam Operasional Trans Jakarta Hingga HBKB Saat Natal Cek di Sini!
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
- Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Baca Juga: Kabar Gembira Akhir Tahun! 7 Bansos Ini Akan Cair Pada Tahun 2023, Ada Apa Saja?
Kemudian, apabila sudah memasuki kelima syarat di atas, terdapat syarat umum dan khusus sebagaimana berikut ini:
- Asli Pas Foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
- Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
- Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
- Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
- Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;
- Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp.10.000,-;
- Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp.10.000,-;
- Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp.10.000,-;
- Asli Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp.10.000,-;
- Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,-
Baca Juga: Dugaan Kasus Suap Menyeret Nama Khofifah dan Emil, Intip Jumlah Kekayaan Keduanya
Bagi calon pelamar PPPK Teknis 2022 Kementerian Agama, dapat melihat formasi dan download contoh dokumen melalui link berikut.
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag.
Selain itu, Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.***

Share this article
Kemenag atau Kementerian Agama memutuskan untuk membuka 49.549 formasi untuk PPPK. Berbeda dengan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).