AYOJAKARTA.COM - Dalam sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo kemarin, Kamis (22/12/2022) di PN Jakarta Selatan.
Dihadirkan seorang saksi Ahli Hukum Pidana, Mahrus Ali di persidangan Ferdy Sambo.
Di persidangan tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo mencecar berbagai pertanyaan kepada Ahli Pidana terkait pembuktian.
Melansir dari kanal YouTube KOMPASTV, Ahli Pidana berpendapat bahwa harus dilihat dari jeda kondisi pelaku usai melihat peristiwa yang menjadi penyebabnya.
Baca Juga: Thofu Tetap Berlayar! Fuji Buka Suara Soal Perjodohan Thoriq - Putri Delina oleh Warganet
"Sengaja di 338 itu berbeda dengan 340, nah terkait dengan motif. Apakah motif menjadi bagian dari proses pembuktian dengan sengaja ini?" ujar pihak Ferdy Sambo.
Lalu ahli pidana menjawab, jika motif dalam 340 KUHP konteksnya itu unsur dengan rencana terlebih dahulu.
Yang mana memutuskan kehendak dalam situasi yang tenang.
Ketika seseorang memutuskan kehendak untuk menghilangkan nyawa, disebutkan ahli pasti mempunyai motif.
Dan harus dibuktikan, sebab untuk memperjelas apakah kondisi batin dan kejiwaan pelaku memang situasinya tenang.
Kemudian Mahrus Ali menegaskan hal itu dapat dijelaskan oleh ahli yang berkompeten.
Lalu pihak Ferdy Sambo kembali mencecar Mahrus dengan pertanyaan mengenai 338 KUHP.
"Itu dengan sengaja, cuman kalo 338 ada motif cuma dia tidak dalam konteks jeda waktu berpikir tenang. Karena dia spontan," ujar Mahrus.
Kemudian Mahrus Ali membuat perumpamaan yang berdasar putusan majelis di tahun 2011.
"Melihat orang lain, ada di dalam kamar bersama istrinya. Langsung dia spontan dia ambil parang, di penggal kepalanya," terang sang ahli.
"Apa motifnya? Dia menganggap saya merasa dilecehkan kehormatan saya," tambah Mahrus Ali.
"Tapi itu tidak rencana, sengaja iya. Kenapa? Karena emosi memuncak," imbuhnya.
Dengan hal itu Mahrus Ali kembali menceritakan saat hakim mengatakan kejadian itu tidak direncana.
Karena motif, kehendak, dan pelaksanaannya itu dalam satu waktu.***

Share this article
"Sengaja di 338 itu berbeda dengan 340, nah terkait dengan motif. Apakah motif menjadi bagian dari proses pembuktian dengan sengaja ini?"