AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Richard Eliezer, yakni Ronny Talapessy baru-baru ini menguak fakta baru di persidangan.
Melalui awak media, Ronny Talapessy menerangkan terkait penghapusan pidana.
Serta Ronny Talapessy menegaskan bahwa Richard Eliezer kala itu dalam keadaan tertekan dan terpaksa.
Melansir dari kanal YouTube Kompas.com, penasehat hukum yang kerap dipanggil Bang Ronny menyampaikan keterangannya.
Baca Juga: Indonesia Giving Fest 2022, Wadah Interaksi Masyarakat dan Organisasi Pengelola Zakat
"Terkait dari posisi Bharada E, bahwa dalam posisi Psikologinya dia tertekan kemudian merasa takut, ini terungkap dalam persidangan ya," tegas Ronny.
Kemudian berkaitan dengan keterangan pidana, disampaikan adanya penghapusan pidana pasal 48 overmacht.
Menurut pengacara Eliezer, hal itu merupakan anugerah.
"Jalan mencapai keadilan untuk Richard Eliezer," ujar Ronny Talapessy.
Lalu terkait dengan fakta persidangan, bahwa penghapusan pidana itu memang layak diterima oleh Bharada Eliezer.
Disebutkan juga tentang keadaan Richard Eliezer yang terpaksa saat melakukan perbuatan yang menewaskan Brigadir Joshua.
Baca Juga: Heboh! Ramalan Jayabaya Memprediksi Beberapa Sosok Pemenang Pilpres 2024: Prabowo Tidak Termasuk?
"Karena fakta persidangan menyampaikan, apa yang sesuai dengan fakta persidangan. Apa yang dirasakan Richard Eliezer karena keadaan terpaksa," kata Talapessy.
Sebelumnya pun sempat disampaikan mengenai adanya relasi kuasa.
Bharada E disebut tidak berani menolak perintah dari Ferdy Sambo.
Dengan posisi pangkat Bharada E yang berada di bawah Ferdy Sambo.
Dirinya berhadapan dengan seorang Irjen pada waktu lalu.
Serta karena Eliezer merupakan seseorang yang patuh dan takut pada mantan majikannya tersebut.
Hal-hal itulah yang akhirnya membuat Richard Eliezer tidak berani menolak permintaan Ferdy Sambo.***

Share this article
Serta Ronny Talapessy menegaskan bahwa Richard Eliezer kala itu dalam keadaan tertekan dan terpaksa.