AYOJAKARTA.COM – Kabar terbaru datang dari Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kubu Kuat Maruf melaporkan hakim yang menangani kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J ke Komisi Yudisial.
Hakim yang dilaporkan oleh kubu Kuat Maruf tersebut diketahui bernama Wahyu Iman Santoso.
Adanya informasi mengenai laporan dari kubu Kuat Maruf tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ikut buka suara.
Baca Juga: Kubu Kuat Maruf Laporkan Hakim Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J, Irwan Irawan Sampaikan Ini
Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com, Djuyamto yang merupakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan suatu hal terkait laporan kubu Kuat Maruf.
Menurut Djuyamto, itu menjadi hak dari pihak yang berperkara dalam menyikapi hakim yang tengah menjalankan tugasnya.
“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas,” ucap Djuyamto dikutip dari Suara.com.
Di sisi lain, Miko Ginting selaku Juru Bicara Komisi Yudisial turut buka suara mengenai laporan tersebut.
Baca Juga: Kronologi Anak Yatim Piatu di Bogor Dicabuli Kakek Usia 73 Tahun, Korban Diimingi Uang Rp 2 Ribu
Miko menuturkan jika ia memastikan laporan yang ditujukan kepada hakim Wahyu tidak akan mengganggu jalannya persidangan.
Selain itu, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan tersebut.
“Penanganan pelaporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif,” tutur Miko.
Seperti yang diketahui, kubu Kuat Maruf melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso atas dugaan pelanggaran kode etik.
Informasi mengenai Wahyu dilaporkan telah dibenarkan oleh kuasa hukum Kuat Maruf yakni Irwan Irawan.
“Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik,” katanya melalui telepon.
Baca Juga: Terkuak! Inilah Alasan di Balik Skenario yang Dibuat Ferdy Sambo Selama Ini, Ternyata....
Pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah berupa pernyataan-pernyataan yang diucap oleh Wahyu saat persidangan berlangsung.
Seperti menyebut Kuat Maruf berbohong sampai ada indikasi rekayasa pada kejadian yang terjadi di rumah dinas yang dihuni oleh Ferdy Sambo.
“Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensium kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti kami rilis ya,” katanya.***

Share this article
Menurut Djuyamto, itu menjadi hak dari pihak yang berperkara dalam menyikapi hakim yang tengah menjalankan tugasnya.