AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang melanggar 23 larangan atau aturan yang telah ditetapkan.
Larangan yang harus dipatuhi siswa penerima KJP Plus tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Dikutip AyoJakarta.com dari suara.com pada Minggu (26/11/2023), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menjelaskan pemberian sanksi bagi siswa penerima KJP Plus yang melanggar aturan bertujuan untuk memberikan edukasi dan pembelajaran.
"Tentu sebagai pembelajaran, kita harus berikan edukasi kepada mereka. Salah satunya, sanksi sementara KJP-nya dicabut karena sudah tidak sejalan dengan tujuan awal dan masih ada orang lain yang membutuhkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat.
Pemberian sanksi nantinya akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan siswa yang bersangkutan.
Baca Juga: 4 Hari Lagi Menuju Desember, Apakah KJP Plus November 2023 Sudah Cair?
Inilah 23 larangan penerima KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang wajib dipatuhi:
1. Membelanjakan bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Siswa kedapatan merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika maupun obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan/bullying
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
Baca Juga: KJP Plus November 2023 Kapan Cair? Akhirnya Disdik DKI Jakarta Beri Jawaban
8. Minum minuman keras/minuman alkohol
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan
11. Terlibat perkelahian
12. Melakukan penipuan
13. Terlibat dalam mencontek massal
14. Membocorkan soal/kunci jawaban
15. Terlibat dalam pornoaksi/pornografi
16. Menyebarluaskan gambar yang tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring/online
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan
19. Sering terlambat masuk ke sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Itulah 23 aturan atau larangan yang wajib dipatuhi siswa penerima KJP Plus.***

Share this article
Berikut ini daftar 23 aturan yang tak boleh dilanggar oleh siswa jika tak ingin dicabut sebagai penerima KJP Plus 2023.