AYOJAKARTA.COM - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) April 2024 akan segera dicairkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penyaluran KJP Plus April 2024 untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang berdomisili di wilayah Pemprov DKI Jakarta.
Sasaran penerima KJP Plus April 2024 ini khusus diberikan kepada anak usia sekolah yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) yaitu bantuan sosial pendidikan yang dicairkan setiap bulannya.
Tujuan pemerintah menyalurkan dana KJP Plus ini untuk membantu siswa-siswi kelas berjalan agar dapat menyelesaikan pendidikan formal hingga 12 tahun atau setara SMA, SMK/Sederajat.
Dikutip ayojakarta.com dari laman resmi KJP Plus pada Rabu (3/4/2024), persyaratan penerima bansos KJP Plus April 2024 sebagai berikut:
Baca Juga: CATAT! Tanggal Pencairan PIP Kemdikbud April 2024, 7 Juta Lebih Pelajar Akan Terima Beasiswa
1. Anak sekolah berusia 6 (enam) tahun sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun.
2. Calon penerima harus terdaftar sebagai Peserta Didik untuk Satuan Pendidikan Dapodik di unit pendidikan Negeri atau Swasta di wilayah Pemprov DKI Jakarta.
3. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai warga penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Kabar Gembira! Dana Bansos BPNT April Akhirnya Disalurkan, Begini Status Terbaru di SIKS-NG
4. Masuk dalam kategori penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
- Anak yang berasal dari Panti Sosial, Penyandang Disabilitas atau anak dari Penyandang Disabilitas,
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans,
- Anak dari penerima KPJ (Kartu Pekerja Jakarta),
- Anak Putus sekolah atau tidak (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Penyaluran dana KJP Plus April 2024 melalui rekening Bank DKI dapat ditarik tunai sesuai nominal jenjang masing-masing.
Penarikan dana KJP Plus dapat dilakukan di agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Rincian nominal bantuan KJP Plus April 2024 untuk tiap jenjang pendidikan, sebagai berikut:
Baca Juga: Arti Kata Ontran–Ontran yang Viral di TikTok, Ternyata Ini Maknanya dalam Bahasa Jawa
1. SD/SDLB/MI
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
2. SMP/SMPLB/MTs
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
Baca Juga: 5 Gejala Ini Bisa Menunjukan Bahwa Tubuh Kamu Butuh Detox
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
Baca Juga: 5 Hal Tentang Hidup yang Sebaiknya Tidak Kamu Umbar ke Orang Lain
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
Untuk pencairan tahun 2024, ada tiga klaster yang membedakan nominal terbaru dari dana KJP Plus yang diterima siswa-siswi jenjang SMA dan SMK Swasta serta diterima melalui PPDB.
Berikut rincian klaster untuk jenjang SMA Swasta PPDB:
1. SMA Klaster 1
- Subsidi uang SPP sebesar Rp620 ribu per bulan.
- Biaya personal sebear Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Inilah Perbedaan Bansos KJP Plus dengan KIP, Anda yang Mana?
2. SMA Klaster 2
- Subsidi uang SPP sebesar Rp920 ribu per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
3. SMA Klaster 3
- Subsidi uang SPP sebesar Rp1,1 juta per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
Rincian nominal jenjang SMK Swasta PPDP dapat dirinci sebagai berikut:
1. SMK Klaster 1
- Subsidi uang SPP sebesar Rp620 ribu per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
2. SMK Klaster 2
- Subsidi uang SPP sebesar Rp920 ribu per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
3. SMK Klaster 3
- Subsidi uang SPP sebesar Rp1,1 juta per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
Biaya rutin personal hanya dapat dicairkan maksimal Rp100ribu setiap bulannya.
Sisa saldo biaya rutin dapat digunakan untuk pembelian kebutuhan sekolah siswa penerima KJP Plus.
Lalu kapan dana KJP Plus April 2024 dicairkan?
Baca Juga: Sudah Cair, Ini Batas Tarik Tunai KJP Plus Maret 2024 dan Peruntukan Dananya
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @upt.p4op pada Rabu (3/4/2024), terakhir update pencairan dana KJP Plus Maret cair di tanggal 4 Maret 2024.
Untuk pencairan KJP Plus April 2024 memang belum diketahui kapan pasti akan dicairkan.
Apabila mengacu pada pencairan periode sebelumnya biasanya pencairan tidak lebih dari tanggal 10 tiap bulannya.
Untuk mengetahui informasi terkait KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 maka dapat memantau laman resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id.
Bisa juga mengecek secara berkala Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.***

Share this article
Berikut ini bocoran tanggal pencairan KJP Plus April 2024 untuk jenjang SD-SMA, benarkah penerima baru tak harus terdaftar DTKS?