AYOJAKARTA.COM — Bantuan sosial (bansos) terutama di bidang pendidikan rutin diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bantuan pendidikan berupa beasiswa bagi warga di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat hingga jenjang perguruan tinggi (D3, D4 dan S1).
Beasiswa ini diberikan dengan tujuan untuk membantu biaya pendidikan bagi siswa-siswi yang berasal dari keluarga tidak mampu serta memiliki kesulitan perekonomian, agar dapat melanjutkan pendidikan sesuai jenjang yang dimiliki sampai selesai dan tepat waktu.
Berikut empat bansos berupa beasiswa pendidikan yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.
1. KJP Plus
KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus) merupakan salah satu bansos berupa subsidi pembiayaan akses pendidikan jenjang sekolah dasar hingga menengah atas dan kejuruan sederajat.
Dikutip dari Instagram @upt.p4op, besaran nominal bantuan sosial pendidikan KJP Plus, sebagai berikut:
SD/SDLB/MI
- Subsidi uang SPP: Rp130 ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp250 ribu per bulan dengan rincian biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp 115ribu).
SMP/SMPLB/MTs
- Subsidi uang SPP: Rp170 ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp300 ribu per bulan dengan rincian biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP:
SMA Negeri: Rp290 ribu per bulan
SMA Swasta Klaster 1: Rp620 ribu per bulan
SMA Swasta Klaster 2: Rp920 ribu per bulan
SMA Swasta Klaster 3: Rp1,1 juta per bulan
- Biaya personal: Rp420 ribu per bulan biaya dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
SMK
- Subsidi uang SPP:
SMK Negeri: Rp240 ribu per bulan
SMK Swasta Klaster 1: Rp620 ribu per bulan
SMK Swasta Klaster 2: Rp920 ribu per bulan
SMK Swasta Klaster 3: Rp1,1 juta per bulan
- Biaya personal: Rp450 ribu dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
Khusus untuk biaya rutin personal dapat dicairkan maksimal Rp100 ribu setiap bulannya.
Sedangkan, sisa dari biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulannya untuk dibelikan kebutuhan siswa.
Dikutip dari laman resmi KJP Plus, berikut persyaratan penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024.
- Anak sekolah berusia 6 (enam) tahun sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun.
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan (Dapodik) unit pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, antara lain Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas, Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans, Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah
Dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 akan disalurkan dalam bentuk non tunai yang ditransfer masuk ke rekening Bank DKI, dan dapat ditarik tunaikan sesuai nominal jenjang yang didapatkan.
Untuk pendaftaran KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 sudah dibuka mulai hari ini, berikut rinciannya:
- SD/MI Sederajat: 22 - 27 Maret 2024
- SMP/MTs Sederajat: 8 - 15 Maret 2024
- SMA/MA, SMK Sederajat, dan PKBM: 18 - 21 Maret
Informasi selengkapnya bisa memantau laman resmi KJP Plus https://kjp.jakarta.go.id atau Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Kapan BLT MRP Cair? Bansos BPNT 2024 Sudah Dicairkan secara Bertahap Lewat Bank Ini, Segera Cek!
2. KJMU
Seperti KJP Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu mahasiswa aktif PTN atau PTS, dalam program subsidi bantuan biaya perkuliahan misalnya pembayaran UKT dan biaya operasional penduduk lainnya.
Dikutip dari Instagram @disdikdki, besaran bantuan KJMU adalah Rp1,5 juta per bulan yang dicairkan tiap bulan dengan toral Rp9 juta per semester.
Berikut persyaratan umum pendaftar beasiswa KJMU tahap 1 tahun 2024:
- Wajib berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
- Terdaftar aktif dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
- Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Berikut persyaratan khusus pendaftar beasiswa KJMU tahap 1 tahun 2024:
- Sudah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.
- Sudah dinyatakan lulus dan diterima PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud Ristek dan Kemenag.
- Sudah dinyatakan lulus dan diterima PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di wilayah Provinsi DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
- Sudah berstatus sebagai mahasiswa.
- Pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Pendaftaran KJMU tahap 1 Tahun 2024 sudah dibuka tanggal 4-15 Maret 2024 secara online melalui laman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.
3. BPMS
BPMS (Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah) merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bagi calon siswa-siswa baru di unit pendidikan swasta.
Besaran bantuan yang diberikan dari program BPMS tahun 2024 sebagai berikut:
- Sekolah/Madrasah Swasta
SD/MI: Rp1 juta
SMP/MTs/SMPLB/ Rp1,5 juta
SMA/MA/SMALB: Rp2,5 juta
SMK: Rp2,5 juta
- Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama
SMA Klaster 1: Rp3 juta
SMA Klaster 2: Rp7 juta
SMA Klaster 3: Rp10 juta
SMK Klaster 1: Rp3 juta
SMK Klaster 2: Rp7 juta
SMK Klaster 3: Rp10 juta
Dikutip dari Instagram @upt.p4op, berikut persyaratan penerima bansos beasiswa BPMS Pemprov DKI Jakarta tahun 2024:
- Peserta didik usia 6-21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah atau madrasah swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Berdomisili dan memiliki NIK Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar di DTKS Pemprov DKI Jakarta.
Untuk pendaftaran PKBM 2024 memang belum diinformasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, tetapi jika mengacu pada jadwal pendaftaran PKBM tahun 2023 maka prediksinya akan mulai dibuka tanggal 18 September - 2 Oktober 2024.
4. Beasiswa Pendidikan Anak Nakes
Beasiswa ini bagi siswa-siswi jenjang pra sekolah, SD, SMP, SMA/SMK sederajat dan S1 yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan merupakan dari tenaga kesehatan.
Beasiswa ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap nakes yang telah meninggal dunia saat penanganan COVID-19.
Dikutip dari jdih.jakarta.go.id, berikut besaran bantuan pendidikan anak nakes yang diberikan tiap tahun satu kali pencairan:
- PAUD: Rp 6 juta
- SD/MI/sederajat: Rp9 juta
- SMP/MTs/sederajat: Rp12 juta
- SMA sederajat: Rp15 juta
- SMK: Rp17 juta
- Sarjana (S1): Rp18 juta
Untuk kapan waktu pencairan dana bansos beasiswa pendidikan anak nakes belum ada informasi lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jika mengacu pada penetapan penerima bansos tahun 2023 pada tanggal 20 Desember 2023, diprediksi nantinya penetapan penerima bansos beasiswa pendidikan anak nakes tahun 2024 akan diumumkan di akhir Desember 2024.***
Share this article
Bantuan sosial (bansos) terutama di bidang pendidikan rutin diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.