AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI untuk beberapa kriteria.
Sekitar 92 ribu NIK warga DKI Jakarta yang nantinya akan mulai dinonaktifkan.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penonaktifan NIK KTP warga DKI Jakarta dilakukan untuk mensinkronkan warganya.
Penonaktifan tersebut dilakukan untuk penertiban administrasi data kependudukan.
“Penonaktifan ini adalah untuk penertiban administrasi data kependudukan,” ujarnya dikutip dari YouTube tvOneNews.
“Sekarang sudah lebih 33 ribu data yang memang penduduknya itu sudah pindah di luar Jakarta, tetapi mereka belum melaporkan ke DKI maupun kota yang mereka tinggal,” imbuhnya.
Baca Juga: ALHAMDULILAH! SP2D KPM Golongan Ini Sudah Turun, Bansos Rp600 Ribu Siap Dicairkan Hari Ini
Budi Awaludin, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta mengatakan ada dua kategori NIK warga yang nantinya akan dinonaktifkan.
Pertama bagi warganya yang telah meninggal dunia, kedua bagi RT yang sudah dihapus.
“Kita akan mengajukan sekitar sebanyak 91 ribu, yaitu untuk mereka yang meninggal 81.119 dan RT yang sudah dihapuskan itu sebanyak 11.374,” jelasnya.
Baca Juga: 4 Tanda Jurusan Kuliah yang Kamu Pilih Gampang Cari Kerja, Yuk Cari Tahu di Sini
Saat ini, Dukcapil telah mengajukan surat ke Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk dinonaktifkan
Sementara itu, menurut Trubus Rahadiansyah selaku Pengamat Kebijakan Publik menyebut bahwa sosialisasi dari pemerintah soal penonaktifan NIK DKI masih lemah.
“Jadi menurut saya edukasinya masih lemah, informasi komunikasinya lemah sekali sehingga menurut saya banyak publik yang belum tahu,” ujarnya.***

Share this article
Pemprov DKI Jakarta akan segera menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI untuk beberapa kriteria.