AYOJAKARTA.COM - Bulan November 2024 mendatang, bangsa Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi yakni Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
Dilakukan secara serentak, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada akan menentukan figur calon pemimpin di masing-masing daerah.
Menggelar hajat politik berskala nasional seperti Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, Komisi Pemilihan Umum juga menyediakan sejumlah perangkat ad hoc.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya atau SBML, KPU merekrut sejumlah petugas ad hoc atau bersifat sementara.
Dikutip dari YouTube masbro90, Rabu (1/5/2024) adapun petugas yang dilibatkan dalam proses Pilkada tahun 2024 November mendatang antara lain PPK, PPS, KPPS, Satlinmas, Pantarlih.
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan panitia ad hoc.
Dalam proses kerjanya, masing-masing panitia ad hoc akan saling bekerjasama untuk dapat memastikan terselenggaranya azas Pemilu yang Luber dan Jurdil.
Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK merupakan panitia ad hoc penyelenggara pemilu yang bertugas di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Tak Lagi Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, PKS: Sudah Jadi Tokoh Nasional
Memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai aturan perundang-undangan, PPK yang terdiri dari Ketua, Sekretariat dan Anggota mendapat apresiasi berupa honorarium.
Adapun besaran honor untuk Ketua PPK adalah Rp 2.500.000 dan Rp 2.250.000 untuk masing-masing anggota.
Untuk Ketua Sekretariat PPK menerima honor Rp 1.850.000, sedangkan anggota sekretariat sebesar Rp 1.300.000.
Ketua Panitia Pemungutan Suara mendapat honor sebesar Rp 1.50.000, sedangkan bagi anggota sebesar Rp 1.300.000.
Ketua Sekretariat PPS menerima apresiasi berupa honor sebesar Rp 1.150.000 dan Rp 1.050.000 bagi anggota.
Bagi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS menerima honor sebesar Rp 900.000 dan Rp 850.000 bagi anggotanya.
Menjadi salah satu panitia ad hoc Pemilu, Satuan Linmas atau Satlinmas juga mendapat honor dengan nominal Rp 650.000.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih, memiliki peran untuk memastikan pemutakhiran data bagi calon pemilih di suatu wilayah.
Sebagai bentuk apresiasi atas tugas yang dijalankannya, Penyelenggara Pemilu memberikan apresiasi kepada masing-masing petugas Pantarlih.
Setelah melaksanakan tugas pokoknya, setiap petugas Pantarlih akan menerima honorarium penyelenggaraan Pemilu dengan jumlah sebesar Rp 1.000.000.
Disamping itu, guna memastikan tugasnya setiap petugas atau panitia ad hoc juga mendapatkan jaminan santunan dari Penyelenggara Pemilu.
Adapun besaran nilai santunan bagi setiap petugas yang mengalami Luka Sedang sebesar Rp 8.250.000, dan Rp 36.000.000 bagi petugas yang meninggal dunia. ***

Share this article
Berikut informasi mengenai honor panitia ad hoc pelaksanaan Pilkada 2024, benarkah ada yang mencapai Rp36 juta?