AYOJAKARTA.COM – Kebijakan penonaktifan NIK KTP warga Jakarta yang sudah tak lagi tinggal di wilayah Jakarta akan dilakukan jelang Pilkada 2024.
Program penonaktifan NIK KTP ini lantas memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat khususnya Jakarta.
Apakah kemudian program penonaktifan NIK KTP ini akan berpengaruh dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT)?
Kemudian apakah sensus penduduk bisa selesai sesuai dengan proses verifikasi pemilih Pilkada Jakarta 2024?
Baca Juga: 8.112 NIK di Jaksel akan Dinonaktifkan, Ini 2 Kelompok Warga yang Terkena
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube METRO TV pada Minggu (28/4/2024), KPU memberikan tanggapan atas polemik tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pihaknya sudah melakukan pendataan pemilih dalam Pemilihan Gubernur Jakarta pada April 2024.
Pendataan pemilih dalam Pilkada 2024 tersebut dilakukan untuk penyesuaian data kependudukan.
KPU Jakarta juga menyampaikan akan memprioritaskan pembaruan data bagi pemilih yang sudah berusia 17 tahun pada Pilkada akhir tahun ini.
Baca Juga: 7 Manfaat Penataan dan Penertiban NIK Warga Jakarta sesuai Domisili, Sudah Tahu?
Hal itu disampaikan langsung Ketua KPU Jakarta yaitu Wahyu Dinata dalam pernyataan tertulis.
“yang pasti April kami pendataan pemilih,” keterangan Wahyu Dinata.
“Kami mohon kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemilih di Jakarta berapa,” lanjutnya dalam keterangan tersebut.
Sementara itu, Budi Awaludin selaku Kepala Dinas Dukcapil Jakarta juga menerangkan bahwa program penonaktifan ini sudah disosialisasikan setahun terakhir.
“Untuk sosialisasinya sebenarnya sudah kita lakukan di tahun 2023 bulan April. Jadi ini hampir sudah setahun kita lakukan,” ujar Budi Awaludin.
Selain itu, Budi Awaludin juga menjelaskan terkait kapan waktu penonaktifan NIK KTP tersebut akan dimulai.
“Sedangkan untuk eksekusinya saat ini yang kita lakukan yaitu kita saat ini sudah memberikan surat kepada Dirjen Dukcapil minggu lalu,” beber Budi Awaludin.
“Kemudian sepertinya hari Senin kemarin sudah diterima oleh pihak Dukcapil untuk melakukan penonaktifan sementara bukan penghapusan NIK ya, ini adalah penonaktifan sementara NIK,” imbuhnya lagi.
Budi Awaludin kembali menegaskan bahwa program ini hanya menonaktifkan NIK dan bukan menghapus.
“NIK itu tidak bisa dihapuskan kecuali yang bersangkutan meninggal dunia ya,” tegas Budi Awaludin.
“Jadi untuk status lainnya seperti RT tidak ada, itu akan kita nonaktifkan sementara,” lanjutnya.
Dengan melihat akan diadakannya pendataan ulang seperti yang disampaikan, artinya ini juga menjadi PR baru untuk Pemprov Jakarta serta KPU Jakarta.
Tentunya Pemprov Jakarta harus berhati-hati jika menonaktifkan NIK warga.
Jangan sampai penonaktifan NIK justru bisa merugikan warga yang memiliki hak untuk memilih kepala daerah nantinya.
Tentunya KPU dan Dukcapil Jakarta juga perlu melakukan koordinasi sebelum ada pencocokkan dan penelitian Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.***
Share this article
Penjelasan KPU dan Dukcapil terkait penonaktifan NIK warga Jakarta yang disebut bakal berdampak pada Pilkada 2024.