AYOJAKARTA.COM — Setelah kabar bahwa Anies Baswedan gagal diusung oleh PDIP dalam Pilkada 2024, mantan Gubernur DKI Jakarta itu kini telah mengurus persyaratan.
Persyaratan yang diurus di Pengadilan Negeri Jakarta tidak lain adalah untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pilgub Jakarta.
Selain Anies, mantan Panglima TNI Andika Perkasa juga telah mengajukan berkas untuk pencalonan dirinya sebagai calon kepala daerah.
Menurut pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyanto, pihaknya telah mengeluarkan tiga surat keterangan atas permohonan dari Andika Perkasa dan Anies Baswedan.
Ketiga surat tersebut diperlukan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Yaitu surat keterangan yang menyatakan bahwa calon tidak pernah menjadi terdakwa, tidak dalam kondisi hukum pencabutan hak dipilih, dan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
“Telah masuk permohonan surat keterangan atas nama Bapak Andika Perkasa dan Bapak Anies Rasyid Baswedan di mana permohonan surat keterangan itu dalam rangka untuk persyaratan pencalonan gubernur,” ujar Djuyanto, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube METRO TV pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Dengan langkah ini, Anies Baswedan dan Andika Perkasa menunjukkan keseriusan mereka dalam mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Masing-masing mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta dan Jawa Tengah.***

Share this article
Selain Anies, mantan Panglima TNI Andika Perkasa juga telah mengajukan berkas untuk pencalonan dirinya sebagai calon kepala daerah.