AYOJAKARTA.COM - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-498 DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, namun hanya mencakup penghapusan denda keterlambatan, bukan total tunggakan.
Berbeda dengan kebijakan beberapa daerah lain yang menghapus seluruh beban pajak, di Jakarta, warga tetap wajib membayar pokok pajak kendaraan, sedangkan denda atau sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan akan dihapuskan sepenuhnya.
Baca Juga: Daftar Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Berlaku hingga 31 Agustus 2025
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk insentif bagi masyarakat yang ingin kembali taat membayar pajak kendaraan.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Agar bisa memanfaatkan program pemutihan ini, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat utama dalam proses pengurusan, baik di kantor SAMSAT maupun melalui kanal resmi lainnya. Berikut daftar lengkap syarat dokumen yang dibutuhkan:
- STNK asli dan fotokopi: Digunakan untuk memverifikasi data kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
- BPKB asli dan fotokopi: Menjadi bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan: Harus sesuai dengan nama yang tercantum di STNK.
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan): Jika pembayaran dilakukan oleh orang lain, wajib menyertakan surat kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa.
- Dana sesuai dengan besaran pokok pajak kendaraan: Karena denda dihapus, pemilik cukup membayar pajak pokok saja sesuai tagihan.
Baca Juga: Daftar SMA Unggulan di Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK, Rujukan Penting Jelang SPMB 2025
Manfaatkan Program Sebelum Tenggat Waktu
Pemprov DKI Jakarta mengimbau bagi seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan masa pemutihan pajak kendaraan sebaik mungkin sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025.
Proses pembayaran bisa dilakukan di SAMSAT induk, gerai SAMSAT, hingga secara online melalui aplikasi SIGNAL.***

Share this article
HUT ke-498 Jakarta, Pemprov gelar pemutihan pajak 14 Juni–31 Agustus 2025. Denda dihapus, pokok pajak tetap harus dibayar.