AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi calon Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2025-2029 akan segera dibuka.
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta bertugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di DKI Jakarta melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.
Berdasarkan laman resmi Jakarta.go.id, periode pendaftaran akan dibuka mulai 28 Juli sampai 8 Agustus 2025.
Baca Juga: 3 Bansos Ini Masih Cair Sekarang! KPM BPNT, PIP, dan Beras 20 Kg Segera Ambil Bantuan
Seleksi calon anggota Komisi Informasi akan dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur, dan objektif.
Sebelum mengikuti pendaftaran seleksi, simak terlebih dahulu persyaratan umum menjadi calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berikut ini.
1. Warga negara Indonesia
2. Memiliki integritas dan tidak tercela
3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun
atau lebih
4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman dibidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari
hak asasi manusia dan kebijakan publik
5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik
6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta
Baca Juga: Kupas Tuntas Samsung Galaxy Z Flip 7: Layar Amoled 120Hz dan Ditenagai Exynos 2500, Cek Harganya di Sini!
7. Bersedia bekerja penuh waktu
8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
9. Sehat jiwa dan raga
Itulah persyaratan umum calon Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2025-2029.***

Share this article
Pendaftaran seleksi calon Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2025-2029 akan segera dibuka.