AYOJAKARTA.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan komentarnya soal persilangan pacar Mario Dandy berinisial AG yang ditolak LPSK.
Pasalnya, permintaan perlindungan AG ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus penganiayaan David Ozora.
LPSK menolak permohonan perlindungan AG tidak memenuhi syarat perlindungan.
Baca Juga: Sosok Berinisial APA Akhirnya Menampakkan Diri, Bantah Kenal dengan AG Pacar Mario Dandy
Hal itu membuat kuasa hukum AG kecewa, bahkan membandingkan dengan kasus yang lain.
Menanggapi hal tersebut Asep Iwan Iriawan menyatakan jika LPSK sudah mengeluarkan keputusan itu harus dianggap benar.
Hal tersebut diungkap oleh Pakar Hukum Pidana dalam perbincangannya di kanal YouTube METRO TV.
Baca Juga: Masih di Bawah Umur, AG Kekasih Mario Dandy Akan Tetap Diproses Pidana
“Kalau LPSK sudah mengeluarkan putusan, harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dihentikan,” kata Asep Iwan Iriawan, dikutip pada Kamis, (16/3/2023).
Asep menegaskan bahwa bisa menggugat LPSK ke pengadilan jika penolakan tersebut merugikan.
“Jadi ketika ada warga negara ditolak atau dirugikan oleh putusan lembaga Negara, ya gugat aja di peradilan,” tegas Asep.
Baca Juga: Usai Ditolak LPSK, Pihak Ini Siap Memberikan Perlindungan Terhadap AG Pacar Mario Dandy
Menurut Asep, AG masih dibawah umur dan terlibat kasus penganiayaan maka yang berlaku peraturan tentang anak.
“Nah sekarang, faktanya yang terlibat adalah seorang anak, sudah tentu anak ini berlaku ketentuan tentang anak,” ungkap Asep.
Begitu juga Undang Undang perlindungan anak harus diterapkan.
Baca Juga: Gigit Jari Karena Permohonan Perlindungan Kliennya Ditolak LPSK, Kuasa Hukum AG: Kami Kecewa…
“Apapun yang dia lakukan ya berlaku Undang Undang perlindungan anak, maupun sistem peradilan anak,” jelas Asep.
Dengan demikian jika AG kecewa, kuasa hukum bisa melakukan upaya hukum terhadap LPSK.
“Sekarang kliennya Sonny ini kenyataannya di tolak sekarang kita hormati, apabila keberatan silahkan Mas Sonny melakukan upaya hukum terhadap LPSK,” pungkas Asep Iwan.***

Share this article
Asep Iwan Iriawan sebut keputusan LPSK tolak permohonan perlindungan AG sudah benar karena memiliki kekuatan hukum.