AYOJAKARTA.COM - Sidang vonis pelaku anak AG kekasih Mario Dandy pada Senin kemarin menguak fakta baru.
Hakim Sri Wahyuni Batubara membongkar kebohongan AG kekasih Mario Dandy dalam sidang vonis kemarin.
Terungkap dalam persidangan bahwa AG berbohong soal klaimnya yang mengaku diperkosa oleh David Ozora.
Hakim Sri Wahyuni Batubara mengungkap pemicu emosi Mario Dandy adalah pengakuan bohong dari sang kekasih.
AG mengaku telah disetubuhi oleh David Ozora, sehingga membuat Mario Dandy emosi kepada David.
“Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim yang dilansir dari YouTube Metro Tv pada Selasa, 12 April 2023.
Berdasarkan pemeriksaan, AG mengaku telah dipaksa oleh David untuk berhubungan intim dan membuat anak Rafael Alun ini semakin marah.
“Anak (AG) dipaksa oleh anak korban (David Ozora)," ujar Sri.
Namun rupanya pengakuan AG tidaklah benar, alias hanya mengarang.
Hakim menyebut jika seseorang mengalami pelecehan seksual pasti akan mengalami trauma.
Namun mantan kekasih David Ozora ini tidak mengalami rasa trauma.
Hakim pun mengungkap bahwa justru AG malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.
“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (AG) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.
Dari paparan fakta yang diungkap oleh Hakim, AG terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor.
“Menyatakan anak Agnes Gracia Harianto terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Sri Wahyuni Batubara Hakim sidang putusan AG.
Untuk itu, Hakim memutuskan memvonis AG dengan penjara selama tiga tahun enam bulan di LPKA.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan di LPKA,” kata Hakim.***

Share this article
AG mengaku telah disetubuhi oleh David Ozora, sehingga membuat Mario Dandy emosi kepada David. Namun rupanya pengakuan AG tidaklah benar.