AYOJAKARTA.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya.
Hakim memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman ini dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati.
Adapun sidang vonis Teddy Minahasa telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup." ujar Ketua Majelis Jon Saragih, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (9/5/2023).
Dalam amar putusan itu, hakim juga turut membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Teddy Minahasa Putra Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan Teddy yakni tidak mengakui perbuatanya, menyangkal dan juga berbelit-belit.
Teddy dinilai terbukti bersalah dan menyakinkan telah menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, Teddy Minahasa juga dinilai tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik serta dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Baca Juga: Teddy Minahasa Bongkar Borok Internal Polri Ada Perang Bintang, Hotman Paris: Berjuang…
Sementara hal yang meringankan Teddy Minahasa yakni belum pernah dihukum dan terdakwa telah mendapatkan banyak penghargaan ketika berkarir di kepolisian.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa telah terbukti melanggar Pasal 144 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dalam tindak pidana ini juga turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kampol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, Syamsul Maarif, dan Linda Puji Astuti.***

Share this article
Hal yang memberatkan Teddy Minahasa yakni tidak mengakui perbuatanya, menyangkal dan juga berbelit-belit.