AYOJAKARTA.COM - Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana dalam kasus penganiayaan David Ozora pada Senin (6/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana ini, Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo yakni Andrea Nahot Silitonga, mengajukan permohonan kunjungan ke lapas tempat kliennya ditahan.
Pengajuan permohonan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo sebelum persidangan ditutup.
Baca Juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Pasrah Pada Sidang Pertama, Tak Ajukan Eksepsi, Ada Apa?
Kepada Hakim, Andrea Nahot menjelaskan bahwa pihaknya sudah berusaha untuk bertemu Mario Dandy di Lapas Salemba.
Akan tetapi, pihaknya belum bisa bertemu dengan Mario Dandy di Lapas Salemba.
Andrea Nahot mengatakan bahwa petugas Lapas Salemba mengarahkan pihak Mario Dandy untuk mendapatkan izin dari penuntut umum terlebih dahulu.
Baca Juga: Update! Sidang Perdana Mario Dandy Datangkan 17 Saksi
“Ini ada kaitannya dengan penahanan yang dilakukan terhadap klien kami yang mulia, bahwa kami sekarang sudah mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Salemba,” kata Andrea Nahot dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (6/6/2023).
“Kemarin kami juga berupaya untuk bertemu. Namun disarankan oleh petugas lapasnya untuk kami bisa bertemu apabila sudah mendapatkan izin dari penuntut umum. Apakah kami bisa sewaktu-waktu menghampiri lapas?” sambungnya.
Hakim pun kemudian meminta kepada pihak Mario Dandy agar bisa mengikuti jadwal kunjungan yang berlaku di Lapas Salemba.
Baca Juga: Hakim Akan Hati-hati Pada Sidang Perdana Mario Dandy Akibat Tekanan Publik, Ada Apa?
Selain itu, Hakim juga menyarankan agar pihak Mario Dandy mengajukan permohonan tersebut.
Pihak Mario Dandy juga diminta untuk berkoordinasi dengan penuntut umum terkait pengajuan permohonan kunjungan ke Lapas Salemba.
“Jadi pada dasarnya itu adalah hak dari terdakwa, dan kami minta juga mengikuti jadwal yang ada di lapas tersebut. Bagusnya saudara ajukan permohonan juga supaya kita bisa mengeluarkan penetapan dan itu akan dijadikan pedoman untuk lapas. Nanti saudara akan koordinasi dengan penuntut umum ya sebagai yang melaksanakan,” jelas hakim.***
Share this article
Kuasa Hukum Mario Dandy, Andrea Nahot Silitonga, mengajukan permohonan kunjungan ke lapas tempat kliennya ditahan.