AYOJAKARTA.COM -- Usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, Ponpes Al Zaytun disambangi oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Kedatangan Bareskrim Polri ke Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat bertujuan untuk mencari alat bukti atas kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Dari hasil penggeledahan di Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang tersebut, tim kemudian menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga: SPN Ubah Dukungan dari Ganjar Pranowo ke Anies Baswedan, Sudirman Said: Saya Kira Sudah Terbukti
Di pintu masuk pondok pesantren, tim melakukan penggeledahan satu persatu kepada setiap pengunjung yang hendak masuk.
Sementara di bagian dalam pondok, tim juga menyapu sejumlah wilayah untuk melakukan penggeledahan.
Selain foto dan video, tim juga menyita akun milik Pondok Pesantren Al Zaytun yang berisi sejumlah informasi terkait kasus yang ditangani.
Terkait dengan penggeledahan yang dilakukan pihak penyidik tersebut, Dirtipidum Bareskrim Polri memberikan tanggapan.
Baca Juga: Perkiraan Total Biaya Kuliah Kedokteran sampai Lulus
Menurut Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro maksud dari penggeledahan di Ponpes Al Zaytun tidak lain bertujuan untuk melengkapi barang bukti.
“Hal ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara, dan mencari alat bukti lainnya, oleh sebab itu kita melakukan upaya penggeledahan,” jelasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh kepolisian, Panji Gumilang diduga telah melakukan tindak penistaan agama.
Selain itu, Pemimpin Ponpes Al Zaytun ini juga diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah yang Mahasiswanya Banyak Drop Out, Waduh Kenapa?
Dengan ditetapkannya status Panji Gumilang sebagai tersangka atas kedua dakwaan tersebut, nasib Ponpes Al Zaytun kini menjadi pertanyaan publik.
Menyikapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa persoalan Panji Gumilang merupakan persoalan hukum pribadi, dan tidak berkaitan dengan ponpes.
Karenanya, proses pendidikan di ponpes Al Zaytun akan tetap berjalan dengan pengawasan dibawah Kementerian Agama.
Sehubungan dengan adanya pertanyaan terkait nasib Ponpes Al Zaytun tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberi tanggapan.
Baca Juga: Cara Mudah Blokir Kontak WhatsApp Tanpa Ketahuan dan Ceklis Satu, Aktifkan Saja Settingan Ini
Menurutnya, proses pendidikan yang berlangsung di Ponpes akan tetap dilanjutkan serta memastikan tidak ada penyimpangan ajaran.
“Anak-anak santri disana tetap bisa mengikuti pendidikan, tetapi dibawah pengawasan yang ketat agar tidak ada lagi atau tidak ada kurikulum yang tersembunyi,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Pemimpin Ponpes Al Zaytun sebagai tersangka, Hendra Effendi yang merupakan kuasa hukum Panji Gumilang memberi tanggapan.
Menurut Hendra penetapan status yang dialami oleh kliennya, tidak lepas dari upaya kriminalisasi serta politisasi.
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah 'Tersantai' di Indonesia, Paling Cepat Lulus dan Gak Ada Rumus-rumus
“Kami menduga kriminalisasi dan politisasi ini terjadi dalam persoalan ini,” pungkasnya seperti dikutip Ayojakarta pada Minggu, 6 Agustus 2023 dari Youtube Kompas TV. ***
Share this article
Usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, Ponpes Al Zaytun disambangi oleh tim penyidik Bareskrim Polri.