KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM-- Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial K yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial LK. Kasus pemerkosaan terhadap warga Pluit ini terjadi di Jakarta Barat, pada 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan petugas kepolisian telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Tega Perkosa Pegawainya, Bos Warteg Jadi Tersangka
Zulpan menuturkan, kasus ini masih ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga telah menaikkan status kasus ke proses sidik atau penyidikan.
"Hasil gelar perkaranya, bahwa diambil kesimpulan kasus ini dinaikkan statusnya ke proses sidik atau penyidikan," ujar Zulpan dalam keterangannya, Minggu 26 Juni 2022.
Baca Juga: Polri Periksa Kejiwaan Ayah yang Diduga Perkosa 3 Anaknya di Sulawesi Selatan
Kasus dugaan pemerkosaan ini telah terjadi pada 2020 lalu, namun korban baru melapor saat ini. Meski demikian, petugas kepolisian akan tetap menyelidiki laporan korban.
Menurut Zulpan, petugas kepolisian telah memanggil K sebanyak dua kali, namun K belum memenuhi panggilan petugas kepolisian.
Baca Juga: Pemuda di Sei Rampah Perkosa Nenek Kandung, Nyamar Pakai Jilbab
"Penyidik telah memanggil dua kali terhadap terlapor namun dalam dua kali pemanggilan, tapi terlapor tidak datang tanpa keterangan yang diketahui oleh penyidik," tuturnya.

Share this article
Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial K yang diduga melakukan pemerkosaan.