AYOJAKARTA.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa 26 Juli 2022.
Langkah ini diambil KPK karena menilai Mardani Maming tidak kooperatif menjalani panggilan pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sebanyak 2 kali.
Baca Juga: Hindari 5 Hal Ini Ketika Hendak Bercinta dengan Pasangan
KPK sebelumnya sudah memanggil Maming untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis 14 Juli 2022 lalu. Namun, kuasa hukum Maming meminta penundaan pemeriksaan karena klien mereka masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian surat pemanggilan kepada Maming untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/7/2022) tidak dipenuhi kembali.
“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022), mengutip dari Suara.com, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: Presenter TV Brigita Manohara Akan Kembalikan Uang ke KPK Terkait Kasus Suap Bupati Mamberamo Tengah
Selain berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membantu penangkapan terhadap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu, Imbuh Ali Fikri, KPK juga meminta peran serta masyarakat.
“Kepada masyarakat bila mengetahui informasi soal keberadaan Maming agar segera menghubungi KPK, Silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Ali.
Baca Juga: Viral Penghulu Ganteng Nikahkan Pengantin, Netizen : Spill Instagram Penghulunya Dong !
Terkait kasus ini, Maming juga sudah dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Belakangan, Maming diam-diam telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh KPK. Sidang Perdana Praperadilan digelar pada 12 Juli 2022.
Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.***

Share this article
KPK juga meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan keberadaan Mardani Maming ke kepolisan atau call center 198