AYOJAKARTA.COM-- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) Hasto Atmojo Suroyo akhirnya resmi mengumumkan menolak permohonan perlindungan yang diajukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perkara tindak percobaan pembunuhan dengan terduga pelaku Brigadir J.
Sebelumnya pada 13 Juli, anggota Polres Metro Jakata Selatan, Briptu Martin melayangkan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J.
“Menolak perlindungan Bharada E sebagai pemohon terlindung untuk permohonan yang diajukan 13 Juli 2022,” kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Ditambahkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, permohonan Bharada E pada 13 Juli terkait dengan LP (Laporan Polisi) percobaan pembunuhan, selain itu juga terkait dengan status Bharada E ketika itu menjadi saksi atas dugaan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi).
Penolakan ini , ditegaskan Edwin karena LPSK tidak mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Selain itu, laporan tentang tindak pidana percobaan pembunuhan ternyata tidak sesuai dengan informasi yang LPSK himpun. Khususnya berkaitan dengan luka tembak yang dialami oleh Brigadir J.
Baca Juga: Benarkah Wajah AKP Rita Yuliana Asli? Bukan Operasi Seperti yang Dibilang Sahabat. Cek Foto Berikut!
Bahkan, Bareskrim Polri juga telah menghentikan penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada Jumat (12/8/2022)
Sehingga LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang membahayakan Bharada E.
“Ancaman yang dimaksud oleh pemohon yaitu adanya laporan balik dari pihak keluarga Brigadir J dan pemohon juga mengkhawatirkan tindakan balas dendam dari pihak yang dirugikan atas kematian Brigadir J,” kata Edwin mengutip dari Suara.com, Senin (15/8/2022) dalam artikel LPSK Tolak Perlindungan Bharada E Terkait Percobaan Pembunuhan .
Namun pengambilan keputusan tersebut tidak serta merta dibuat, sebab LPSK telah melakukan tiga kali wawancara dalam lima kali pertemuan.
Dan asesmen psikologis sebanyak tiga kali terhadap Bharada E.
Baca Juga: Sahabat Jelaskan AKP Rita Yuliana Sudah Cerai dan Kini Berstatus Single. Bukan Istri Simpanan!
Edwin menyebut berdasarkan pemeriksaan psikologis,Bharada E kurang memenuhi kriteria untuk layak dipercaya.
“Teridentifikasi tidak memiliki masalah psikologis yang memadai sebagai terduga saksi kekerasan seksual dan terduga korban percobaan pembunuhan,"ujar Edwin
Hal ini terlihat dari keterbatasan bukti psikologis mengingat keterangan yang diberikan tidak konsisten, meragukan, tidak ingat atau tidak tahu.
Oleh karena itu, tidak tidak ditemukan adanya resiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman. Sehingga Bharada E tidak perlu mendapat perlindungan.***

Share this article
Selain itu, terkait tindak pidana percobaan pembunuhan ternyata tidak sesuai dengan informasi yang LPSK himpun.