Bjorka Hacker Terancam Jeratan Hukum ITE, Apa saja Pasal Ancaman Hukumnya? Simak Ulasannya!

Lewat Akun Twitter Barunya, Hacker Bjorka Mendadak Pamit Istirahat, Ada Apa?
Lewat Akun Twitter Barunya, Hacker Bjorka Mendadak Pamit Istirahat, Ada Apa?

AYOJAKARTA.COM - Bjorka akhir-akhir ini menjadi sorotan publik dalam aksinya yang mengaku membocorkan dan meretas data rahasia milik pemerintah Indonesia (RI).

Sempat trading dalam twitter pada Minggu sore 11 September 2022 Bjorka atau yang menggunakan akun @Bjorkanism mengaku telah meretas dan membocorkan 150 juta data penduduk Indonesia.

Selain itu Bjorka juga mengungkapkan dalam twitternya bahwa dirinya telah meretas data milik beberapa pejabat di Indonesia.

Salah satunya membongkar data milik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Puan Maharani dan juga Erick Thohir. Dirinya juga mengklaim membongkar kasus dalang di balik pembunuhan aktivis Munir beberapa tahun silam.

Baca Juga: Hacker Sedang Marak, Begini 8 Cara Melindungi Data Pribadi Agar Tidak Diretas

Namun, kini dalam aksinya Bjorka sang Hacker harus bersiap akan potensinya mendapat jeratan hukum atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 19 tahun 2016.

Diantaranya yaitu dalam Pasal 30 ayat 3 UU ITE yang menyebutkan bahwa, :

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan".

Kemudian, apabila objek peretasan merupakan milik pemerintah yang digunakan untuk pelayanan publik dan website pemerintah yang berhubungan langsung dengan keamanan dan stabilitas negara.

Dengan demikian pelaku dapat diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok ditambah dua pertiga sesuai Pasal 52 ayat 2 dan 3 UU ITE.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Motif Hacker Bjorka Membocorkan Data: Dampak dari Elit Politik?

Atas pelanggaran tersebut diancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal sebesar Rp800 juta sesuai Pasal 30 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 UU ITE.

Pasalnya, Presiden RI Jokowi Widodo telah memerintahkan untuk membentuk tim dalam menangani aksi peretasan Bjorka yang dinilai membuat kegaduhan.

Tim darurat yang terbentuk oleh Jokowi Widodo tersebut merupakan gabungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Intelijen Negara atau (BIN) guna mencari identitas dari Hacker Bjorka.

Sedangkan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama tim yang terbentuk juga bersiap menangani dengan langkah hukum atas aksi klaim Bjorka dalam pengakuannya telah meretasan dan membocorkan data rahasia milik negara.

Tindakan atas kejahatan hacking atau perbatasan yang dilakukan oleh Bjorka baik terhadap milik lembaga negara atau data pribadi merupakan tindakan kejahatan yang merugikan secara material maupun immaterial.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Motif Hacker Bjorka Membocorkan Data: Dampak dari Elit Politik?

Demikian atas aksi peretasan yang dilakukan Bjorka merupakan perbuatan yang tidak patut ditiru, disisi lain atas perbuatan Bjorka menjadi peringatan untuk pemerintah untuk mewaspadai perkembangan cyber crime yang dapat merusak sistem dan data teknologi negara.

Selain itu penegakan hukum di Indonesia terhadap peretasan masih belum menegakan hukum secara efektif meski Indonesia telah memiliki UU sebagai dasar aturannya, hal demikian dikarenakan kejahatan hacking tidak dibatasi oleh teritorial sebuah negara.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# pasal
# Bjorka
# hacker
# hukuman
# Jokowi

News Update

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.